Sadd Az-Zari'ah

SQ Blog - Sebenarnya postingan ini kami telah potskan sebelumnya dengan embed scrib yang relatif lebih berat aksesnya. Karenanya kami berinisiatif untuk memposting ulang dengan tampilan blogger seperti pada umumnya. semoga bermanfaat !!!

a) Definisi Sadd as-Zariah

Kata sadd menurut bahasa berarti menutup dan kata as-zari’ah berarti wasilah atau jalan ke suatu tujuan. Dalam tinjauan yag lain, zariah berarti wasilah (perantara), sedangkan menurut istilah ahli hukum Islam ialah suatu yang menjadi perantara ke arah perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan. Dengan demikian, sadd as-Zariah secara bahasa berarti menutup jalan kepada suatu tujuan.[1] Menurut istilah ushul fiqh, seperti dikemukakan Abdul Karim Zaidan bahwa sadd as-Zariah ialah:

أنه من باب منع الوسائل الؤدية إلى المفاسد .

“Menutup jalan yang membawa kepada kebinasaan atau kejahatan”.

Sadd as-Zariah merupakan salah satu sumber pokok (ashl) yang secara eksplisit dituturkan dalam kitab-kitab dari madzhab Maliki dan Hanbali. Adapun kitab-kitab madzhab yang lain tidak menuturkannya dengan judul itu. Tetapi secara implisit bab ini dibahas dalam fiqih madzhab Hanafi dan Syafi’i, meski terdapat perbedaan pada bagian-bagian tertentu dan ada ada pula kesamaan pada bagian-bagian yang lain.

b) Macam-Macam Zariah

Zariah yang menyebabkan mafsadah dapat dilihat, sebagai berikut:[2]
  1. Zariah yang mengarah pada mafsadah, seperti meminum Arak menyebabkan Mabuk. Zariah ini dilarang atau haram.
  2. Zariah yang menyebabkan kepada sesuatu yang mubah dan tidak bermaksud sampai haram, tetapi biasanya membawa pada yang haram. Seperti wanita yang kematian suami lalu berdandan sedang dia dalam keadaan iddah.
  3. Zariah yang dibuat pada sesuatu yang mubah tetapi suatu ketika terkadang akan menyebabkan pada mafsadah seperti meminang wanita.
  4. Zariah yang dibuat pada sesuatu yang mubah tetapi dimaksudkan supaya sampai kepada mafsadah, seperti nikah dan tahlil.
Menurut al-Qurtubi jalan kepada perbuatan yang dilarang ada kalanya:
  1. Pasti mendatangkan perbuatan yang dilarang.
  2. Tidak pasti mendatangkannya, dan dapat dibagi tiga: Padanya terdapat kecenderungan mendatangkan perbuatan yang dilarang, Padanya terdapat kecenderungan tidak mendatangkan perbuatan yang dilarang, dan Sama-sama kuatnya antara mendatangkan dan tidak mendatangkan perbuatan yang dilarang
  3. Mensyaratkan adanya surat kawin untuk sahnya gugatan dalam soal perkawinan nafkah, waris dan lain-lain.
c) Dalil-dalil Keabsahan Sadd as-Zariah

Pengambilan dalil Zariah beserta ketentuan hukumnya ditetapkan berdasarkan al-Quran, diantara dalillnya sebagai berikut:[3]

Pertama: QS. Al-An’am : 108

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ ﴿ سورة الأنعام : ۱٠۸ ﴾

Artinya: Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan Setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.

Kedua: QS. Al-Baqarah : 104

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا ﴿ سورة البقرة: ۱٠٤ ﴾

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): "Raa'ina", tetapi Katakanlah: "Unzhurna", dan "dengarlah".[4]

Sedangkan, hadis-hadis nabi yang menerangkan tentang zariah cukup banyak, antara lain:
  • Nabi muhammad SAW mencegah para sahabatnya membunuh orang-orang munafik yang dengan terang-terangan menyebarkan fitnah dikalangan kaum muslimin saat terjadi bencana. Sebab membunuh mereka merupakan zariah (perantara) yang menyebabkan Nabi dikatakan “membunuh para sahabanya”.
  • Nabi Muhammad SAW melarang pernuatan menimbun harta. Beliau bersabda:
لَا تَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ
Artinya: “tidak berbuat menimbun harta kecuali orang yang berbuat salah”. 

Penimbunan harta merupakan zariah yang menyebabkan terjadinya kesulitan perekonomian masyrakat, selain menimbun harta itu sendiri memang haram hukumnya.
  • Nabi Muhammad SAW melarang orang yang mengutangi, menerima hadiah dari orang yang berutang agar hal tersebut tidak mengarah kepada perbuatan Riba dimana peneriam hadiah itu dianggap sebagai ganti dari bunga.
  • Nabi Muhammad SAW melarang memotong tangan pencuri pada masa perang yang tidak bergabung dengan orang-orang (kaum) musyrikin. Oleh karena itu, Nabi mencegah panglima perang menerapkan hukum had.
  • Para ulama salaf as-Shalih dari kalangan sahabat memberikan hak warisan kepada perempuan yang ditalak ba’in oleh suaminya pada saat sakit yang membawa kematiannya agar perceraian itu tidak menjadi zariah (perantara) bagi terhalanginya Si Istri dari mendapatkan bagian warisan.
ENDNOTE

[1] Iyad bin Nahi’ as-Salimy, Ushul Fiqih (Riyadh: Dar al-Tadrumiyah, 2006) Hal. 211, Cet II
[2] A. Syafi’i Karim, Ushul Fiqih (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001), Hal. 87, Cet. II
[3] M. Abu Zahrah, Ushul Fiqih (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2011), Hal 440, Cet. XIV
[4] Raa 'ina berarti: sudilah kiranya kamu memperhatikan kami. di kala Para sahabat menghadapkan kata ini kepada Rasulullah, orang Yahudipun memakai kata ini dengan digumam seakan-akan menyebut Raa'ina Padahal yang mereka katakan ialah Ru'uunah yang berarti kebodohan yang sangat, sebagai ejekan kepada Rasulullah. Itulah sebabnya Tuhan menyuruh supaya sahabat-sahabat menukar Perkataan Raa'ina dengan Unzhurna yang juga sama artinya dengan Raa'ina.

PUSTAKA


As-Salimy, Iyad bin Nahi’. Ushul Fiqih, Riyadh: Dar al-Tadrumiyah, 2006, Cet II
Karim, A. Syafi’i. Ushul Fiqih, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001, Cet. II
Zahrah, M. Abu. Ushul Fiqih, Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2011, Cet. XIV

pdf Download : DISINI

Baca Juga:

Sadduzariah zadd Az-zariah, sadd al-zariah, fiqih, ushul fiqih

Posting Komentar

[blogger][facebook]

SQ Blog

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimSap9ccYY8FQp44yNvjVK6lRtOVpD-gpVKKWSk__oyc8ChkbooHIuh52uDXiZGchcOoPlIazgMEjOjQ5r0b-DftM48h8gDub2yWyKzDdH1VSYDrsmbf1qfYgl5hKaEuiAW8WAQeTmErDqcHjIm3C4GJKWRJv52o5uHAW10S2gOWj4o8nMsdahVxSo/s500/sq%20vlog%20official%20logo%20png%20full.png} SQ Blog - Wahana Ilmu dan Amal {facebook#https://web.facebook.com/quranhadisblog} {youtube#https://www.youtube.com/user/Zulhas1}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.