Syar'u Man Qablana

SQ Blog - Postingan kali ini mengenai  Syariat Terdahulu yang sebelumnya kami telah posting (KLIK DISINI) bersaman dengan Kajian Mazhab Sahabat dan Sadd al-Zari'ah dengan akses Scrib. Anda dapat download disini. Adapun spesifikasi postingan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan akses para pembaca.

A) Definisi Syar’u Man Qablana

Syar’u Man Qablana (شرع من قبلنا) adalah syariat atau ajaran-ajaran para nabi sebelum diutusnya Rasulullah SAW.[1] Syariat-syariat mereka secara prinsipil adalah satu. Allah SWT berfirman:

شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ. ﴿ سورة الشورى : ۱۳﴾

Artinya: Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah agama [2] dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya). (QS. As-Syura’ : 13).

Nash diatas jelas menerangkan bahwa esensi syariat-syariat samawi termasuk di dalamnya syariat-syariat terdahulu adalah satu. Hal ini juga diperkuat dengan berbagai ijma’ Ulama. Hanya saja memang Allah SWT mengharamkan sebagian perkara atau perbuatan atas sebagian kaum tertentu. Pengharaman ini dimaksudkan untuk kemaslahatan umat manusia sekaligus mencegah dari kehidupan yang diliputi nafsu syahwat seperti umat-umat terdahulu yang sesat.

B) Macam-Macam Syariat Terdahulu

Al-Quran dan Hadis juga mengisahkan hukum-hukum Syar’i yang diyariatkan Allah kepada umat terdahulu sebelum kita. Ada hukum-hukum syar’i yang disampaikan kepada umat Nabi Muhammad SAW yang telah disampaikan juga kepada umat dahulu kala. Syariat-syariat terdahulu ada kalanya tidak berbeda dari apa yang disyariatkan kepada kita berupa peraturan-peraturan yang wajib kita ikuti.[3] Mengenai syariat terdahulu dalam hubungannya dengan syariat umat Muhammad SAW, maka syariat sebelum kita dibagi dua:[4]

1) Syariat yang telah dihapuskan oleh syari’at kita

Jika Al-Quran atupun hadis telah menerangkan tentang syariat umat terdahulu dan dijelaskan pula bahwa syariat itu telah dihapus, maka tidak boleh dijalankan.

2) Syariat yang tidak dihapuskan, bagian ini dibagi menjadi dua:
  • Syariat yang ditetapkan oleh syariat kita, bagian ini tanpa diperselisihkan dan harus kita amalkan karena bagian ini termasuk syariat kita.
  • Syariat yang tidak ditetapkan oleh syariat kita, bagian ini dibagi dua:
>> Syariat yang diceritakan kepada kita, baik melaui al-Qur’an atau Hadis Nabi tetapi tidak tegas diwajibkan atas kita sebagaimana diwajibkan atas umat sebelum kita seperti yang disebut dalam al-Qur’an “kami wajibkan atas mereka (bani Israil) dalam kitab taurat, bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-luka sebagai qisas. (QS. al-Maidah 45)

>> Syariat yang tidak disebut-sebut sama sekali. Bagian ini tanpa diperselisihkan lagi untuk tidak boleh menjalankannya. Bagian ini tidak kita ketahui kecuali dengan jalan berturut-turut melalui pengamatan sejarah dan tidak dapat menerimanya dari ahli kitab sendiri, sebab mereka telah mengubah isi kitab mereka. (QS. an Nisa’ : 41 dan al-Maidah: 13).

Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa syariat para nabi terdahulu terdahulu yang tidak tercantum dalam Al-Quran dan Sunnah Rasulullah tidak berlaku lagi bagi umat islam. Pandangan ini berargumentasi bahwa kedatangan syariat islam telah mengakhiri berlakunya syariat-syariat terdahulu. Demikian pula, para ulama Ushul Fiqh sepakat bahwa syariat terdahulu yang dicantumkan dalam Al-Quran adalah berlaku bagi umat Islam bila mana ada ketegasan bahwa syariat itu berlaku bagi umat Nabi Muhammad SAW. Namun, keberlakuannya itu bukan karena kedudukannya sebagai syariat sebelum Islam tetapi karena ditetapkan oleh Al-Quran.[5]

C) Hukum dan Kehujjahan Syariat Terdahulu 

Sebelum membahas kehujjahan syariat-syariat terdahulu mengenai keabsahnnya untuk diambil sebagai sumber hukum Islam. Perlu dikemukakan tiga hal sebagai berikut:[6]
  1. Hukum-hukum dari syariat umat terdahulu tidak bisa diketahui tampa melalui sumber-sumber hukum Islam. Maka, penukilan syariat tidak dipandang sah jika tidak disandarkan pada sumber-sumber tersebut. Sebab yang bisa dijadikan hujjah dalam hukum bagi kaum muslimin adalah sumber-sumber hukum Islam. Hal ini merupakan kesepakatan para ahli fiqh. 
  2. Sesuatu yang telah dinasakh berdasarkan dalil hukum Islam, tidak bisa diambil. Begitu pula apabila terdapat dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu ketentuan hukum berlaku khusus untuk kaum tertentu. Ketentuan itu tidak bisa bertlaku meluas kedalam syariat Islam seperti diharamkannya bagian-bagian tertentu dari daging sapi dan kambing bagi bani Israil. Hal ini juga berdasarkan kesepakatan para ahli fiqh. 
  3. Suatu hukum yang diakui dalam Islam sebagaiman halnya diakui dalam Agama-Agama Samawi terdahulu, status hukumnya adalah didasarkan dengan nash Islami, bukan dengan hikayat umat terdahulu. Contoh seperti firman Allh SWT: 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ﴿ البقرة : ۱۸۳﴾ 

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah : 183). 

Perselisihan para ulama terhadap syariat terdahulu mengenai syariat mereka yang diceritakan kepada kita melalui al-Quran atau hadis akan tetapi tidak diterangkan bahwa syariat itu masih tetap berlaku atau sudah dihapuskan.[7] Contohnya seperti firman Allah SWT: 

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ﴿المائدة : ٤٥﴾ 

Artinya: Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (QS. Al-Baqarah : 45). 

Pada bagian ini, para ulama ahli fiqh berselisih pendapat. Menurut kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan mayoritas Syafi’iyyah serta golongan hambali bahwa hal itu tergolong syara’ dan termasuk sumber pokok yang berdiri sendiri. Sebab menurut hukum asal, syariat-syariat samawi merupakan satu kesatuan. Disamping itu terdapat pula nash-nash yang menerangkan agar kita kita mengikuti Nabi-Nabi terdahulu.[8] Firman Allah SWT: 

أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهْ ﴿ سورة الأنعام : ٩٠ ﴾ 

Artinya: Mereka Itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, Maka ikutilah petunjuk mereka. (QS. Al-An’am : 90) 

Oleh karena itu, Ulama Mazhab Hanafi menetapkan hukum mati terhadap terhadap seorang muslim yang membunuh non-muslim.[9] Hal ini berdasarkan firman Allah: 

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ... 

Menurut para ulama Mu’tazilah, Syi’ah, sebagian kalangan syafi’iyah dan salah satu pendapat Ahmad bin Hambal bahwa syariat sebelum Islam yang disebut dalam Al-Quran tidak menjadi syariat bagi umat Nabi Muhammad SAW kecuali ada ketegasan untuk itu.[10] Diantara alasan mereka ialah: 

Firman Allah SWT: 

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ . ﴿ سورة المائدة : ٤۸ ﴾ 

Artinya: Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, Yaitu Kitab-Kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian [11] terhadap Kitab-Kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu,[12] Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.(QS. Al-Maidah : 48). 

Selain dalil diatas, mereka juga berargumen dengan riwayat mengenai percakapan Rasulullah dengan Mu’az bin Jabal ketika hendak diutus untuk menjadi hakim di Yaman. Menurut mereka bahwa dalam hadis ini tidak terdapat petunjuk Rasulullah SAW untuk merujuk kepada syariat-syariat nabi terdahulu.[13]

Abdul wahhab Khallaf dalam bukunya ‘Ilmu Ushul Fiqh’ menjelaskan bahwa yang terkuat dari dua pendapat tersebut adalah pendapa yang pertama diatas. Alasannya bahwa syariat Islam hanya membatalkan hukum yang kebetulan berbeda dengan syariat Islam. Oleh karena itu, segala hukum-hukum para Nabi terdahulu yang disebut dalam Al-Quran tampa ada ketegasan bahwa hukum itu telah dihapus, maka hukum itu berlaku umat Nabi Muhammad SAW. Disamping itu, disebutnya hukum-hukum itu dalam al-Quran yang merupakan petunjuk bagi umat Islam menunjukkan berlakunya bagi umat Muhammad SAW.[14]

ENDNOTE


[1] Satria Effendi, Ushul Fiqh (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005), Hal 162-163, Cet. III
[2] Yang dimaksud: Agama di  sini ialah  meng-Esakan Allah SWT. Beriman  kepada-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhirat serta mentaati segala perintah dan larangan-Nya.
[3] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih (Jakarta: Rineka Cipta, 1990) Hal. 109, Cet. I
[4] A. Hanafie, Ushul Fiqh (Jakarta: Widjaya, 1980) Hal. 149, Cet VII
[5] Satria Effendi, Ushul Fiqh (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005), Hal 163, Cet. III
[6] M. Abu Zahrah, Ushul Fiqih (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2011), Hal 465-466, Cet. XIV
[7] A. Hanafie, Ushul Fiqh (Jakarta: Widjaya, 1980) Hal. 149, Cet VII
[8] Satria Effendi, Ushul Fiqh (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005), Hal 165, Cet. III
[9] M. Abu Zahrah, Ushul Fiqih (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2011), Hal 468, Cet. XIV
[10] Satria Effendi, Ushul Fiqh (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005), Hal 166, Cet. III
[11] Maksudnya: Al Quran adalah ukuran untuk menentukan benar tidaknya ayat-ayat yang diturunkan dalam Kitab-Kitab sebelumnya.
[12] Maksudnya: umat Nabi Muhammad s.a.w. dan umat-umat yang sebelumnya
[13] Satria Effendi, Ushul Fiqh (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005), Hal 168, Cet. III
[14] Ibid.

PUSTAKA


Effendi, Satria. Zein, Muhammmad. Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005, Cet. III
Hanafie, Ahmad. Ushul Fiqh, Jakarta: Widjaya, 1980, Cet VII
Khallaf, Abdul Wahab. Ilmu Ushul Fiqih, Jakarta: Rineka Cipta, 1990, Cet. I
Zahrah, M. Abu. Ushul Fiqih, Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2011, Cet. XIV

PDF Download : DISINI

syar'u man qablana, syariat umat terdahulu, ajaran terdahulu, hukum umat terdahulu

Posting Komentar

[blogger][facebook]

SQ Blog

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimSap9ccYY8FQp44yNvjVK6lRtOVpD-gpVKKWSk__oyc8ChkbooHIuh52uDXiZGchcOoPlIazgMEjOjQ5r0b-DftM48h8gDub2yWyKzDdH1VSYDrsmbf1qfYgl5hKaEuiAW8WAQeTmErDqcHjIm3C4GJKWRJv52o5uHAW10S2gOWj4o8nMsdahVxSo/s500/sq%20vlog%20official%20logo%20png%20full.png} SQ Blog - Wahana Ilmu dan Amal {facebook#https://web.facebook.com/quranhadisblog} {youtube#https://www.youtube.com/user/Zulhas1}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.