Mazhab Sahabat

SQ Blog - Kajian ini sebelumnya juga telah diposting tetapi masih dalam tampilan embed scrib, lihat disini. Post ulang kali ini hanya dimaksudkan untuk  memberi kemudahan akses bagi segenap pembaca. Semoga bermanfaat !!!

a) Definisi Mazhab Sahabat

Mazhab Sahabat adalah ialah pendapat sahabat Rasulullah SAW tentang suatu kasus dimana hukum-hukumnya itu tidak dijelaskan secara tegas dalam al-Quran dan Sunnah Rasulullah.[1] Sahabat adalah orang-orang yang bertemu Rasulullah SAW yang langsung menerima risalahnya dan mendengar langsung penjelasan syariat dari beliau sendiri. Oleh karena itu, jumhur Fiqaha telah menetapkan bahwa pendapat mereka dapat dijadikan hujjah sesudah dalil-dalil Nash.

b) Macam-macam bentuk Fatwa Sahabat

Setelah Rasulullah wafat, yang memberikan fatwa kepada orang banyak pada waktu itu ialah Jemaah Sahabat. Mereka adalah orang-orang yang paling dekat dengan Rasulullah disbanding orang lain. Dengan demikian mereka lebih mengetahui tujuan-tujuan syara’ lantaran mereka menyaksikan langsung tempat dan waktu turunnya Al-Quran. Oleh karena itu, banyak kita dapatkan fatwa-fatwa sahabat yang secara tegas tidak dinyatkan dalam al-Quran dan Sunnah. Dalam hal ini, Abdul Karim Zaidan membagi Pendapat atau Fatwa sahabat ke dalam empat kategori:[2]
  1. Fatwa sahabat yang hukan merupakan hasil ijtihad. Misalnya, fatwa Ibnu Mas’ud bahwa batas minimal waktu haid tiga hari dan batas minimal mas kawin sebanyak sepuluh dirham. Fatwa-fatwa semacam ini bukan merupakan bukan hasil ijtihad para sahabat dan besar kemungkinan hal itu mereka teriam dari Rasulullah. Oleh karena itu, fatwa-fatwa semcam ini disepakati menjadi landasn hukum bagi generasi susadahnya.
  2. Fatwa sahabat yang disepkati secara tegas di kalangan mereka dikenal dengan Ijma Sahabat. Fatwa semacam ini menjadi pegangan bagi generasi sesudahnya.
  3. Fatwa sahabat secara perorangan tidak mengikat sahabat yang lain. Para mujtahid dikalangan sahabat memang sering berbeda pendapat dalam satu masalah karena adanya perbedaan tempat dan kondisi di antara mereka.
  4. Fatwa sahabat secara perorangan yang didasarkan oleh Ra’yu dan Ijtihad. 
Ulama berbeda pendapat tentang fatwa sahabat secara perorangan tersebut yang merupakan hasil ijtihad, apakah mengikat generasi sesudahnya atau tidak. Jelasnya, fatwa-fatwa sahabat itu tidak keluar dari lima kemungkinan berikut ini:[3]
  1. Fatwa tsrsebut mereka dengar langsung dari rasulullah SAW,
  2. Fatwa tersebut mereka dengar dari sahabat yang mendengarkan dari fatwa Rasulullah,
  3. Fatwa terssebut mereka pahami dari ayt-ayat suci al-Quran yang tidak jelas,
  4. Fatwa tersebut telah mereka sepakati akan tetapi hanya disampaikan oleh seorang mufti,
  5. Fatwa tersebut merupakan pendapat sahabat secara pribadi.
c) Hukum dan Kehujjahan Mazhab Sahabat

Mazhab sahabat tidak menjadi hujjah bagi sahabt lain, ini adalah Ittifaq. Adapun yang menjadi ikhtilaf adalah apakah pendapat sahabat (mazhab sahabat) bisa dijadikan pedoman bagi kaum tabi’in atau umat setelah mereka. Persoalan ini mengandung tiga pendapat antara lain:[4]
  1. Pendapat sahabat tidak bisa dijadikan hujjah. Menurut mereka, perkataaan mujtahid bukanlah dalil yang berdiri sendiri. Adapun sahabat dikatakan sebagai mujtahid.
  2. Pendapat sahabat dapat dijadikan Hujjah dan didahulukan dari pada Qiyas. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam as-Syafi’i, Hambali, Hanafi dan Maliki. Bahkan imam Hambali mendahulukan mendahulukan pendapat sahabat daripada hadis Mursal dan Dha’if.
  3. Pendapat sahabat dapat menjadi hujjah jika dikuatkan dengan Qiyas atau tidak bertengtangan dengan qiyas.
Wahab Zuhaili mengemukakan lebih lanjut beberapa pendapat yang dapat disimpulkan kepada dua pendapat:[5]
  • Pertama: menurut kalangan Hanafiyah, Imam Malik, Imam Syafi’I, dan pendapat terkuat dari Ahmad bin Hambal bahwa fatwa sahabat dapat dijadikan Hujjah oleh generasi sesudahnya. Alasan mereka antara lain:
>> Firman Allah:

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ . ﴿ سورة آل عمران : ۱۱٠ ﴾

Artinya: Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS. Al-Imran : 110)

Dan dalam ayat yang lain disebutkan:

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ . ﴿ سورة التوبة : ۱٠٠ ﴾

Artinya: Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.

>> Hadis Rasulullah SAW:

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ (رواه البخاري و مسلم)

Artinya: Sebaik-baik manusia adalah orang-orang yang hidup semasa denganku kemudian orang-orang dibawah mereka, kemudian seterusnya kebawah. (H.R Bukhari dan Al-Muslim)

أَنَا أَمَانٌ لِأَصْحَابِي وَ أَصْحَابِي أَمَانٌ لَأٌمَّتِي (رواه الحاكم)

Artinya: Saya adalah Kepercayaan (Orang yang dipercaya) sahabatku, sedang sahabatku adalah kepercayaan umatku. (H.R. al-Hakim) 
  • Kedua: Menurut salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hambal, Mu’tazilah dan kalangan Syi’ah bahwa fatwa sahabat tidak mengikat oleh generasi setelahnya.diantara alasan yang mereka kemukakan adalah: 
>> Firman Allah:

فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ ﴿ سورة الحشر: ۲ ﴾

Artinya: Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan.

Maksud mengambil pelajaran menurut mereka dalam ayat tersebut ialah “Ijtihad”. Dengan demikian berarti ayat tersebut memerintahkan orang-orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan ijtihad. 

>> Para sahabat bukan orang yang terbebas dari kesalahan (Ma’sum) sama dengan para mujtahid lainnya

Berdasarkan keterangan diatas, jelaslah bahwa para Imam dari empat Mazhab mengikuti pendapat para sahabat. Akan tetapi, ada diantara ulama pengikut mereka yang tidak menganggap pendapat sahabat sebagai Hujjah bahkan menganggapnya tidak munkin (Mustahil) sebagaimana dikatakan oleh asy-Syaukhani “sebenarnya pendapat sahabat tidak dapat dijadikan hujjah.

Imam asy-Syaukhani mengulanginya berkali-kali ungkapan ini dan mengakhiri perkataanya “ketahuilah, sesungguhnya Allah SWT tidak mengutus seorang utusan kepadamu dan kepada seluruh umat Muhammad kecuali Nabi Muhammad SAW dan Allah tidak menyuruh kamu mengikuti seseorang selain Nabi Muhammad dan mensyariatkan sesuatu melalui lisan umatnya meskipun hanya satu huruf dan tidak menjadikan hujjah terhadap perbuatan seseorang selain pendapat Rasulullah SAW”. (Irsyadul Fuhul, hal. 214).[6]

Muhammad Abu Zahrah, ahli ushul fiqh berkebangsaan Mesir menganggap pendapat yang pertama, yaitu pendapat sahabat dapat dijadikan pegangan lebih kuat untuk dipegang. Alasannya, bahwa generasi para sahabat adalah generasi yang paling dekat dengan rasulullah. Meerka banyak menyaksikan pembentukan hukum dari rasulullah dan banyak mengetahui tentang latar belakang turunnya ayat serta orang yang paling tahu setelah nabi tentang maksud dari hadis-hadis Rasulullah.

Contoh fatwa sahabat diantaranya ialah Menurut Aisyah, batas maksimal kehamilan seorang perempuan selama dua tahun dengan mengatakan “anak tidak berada dalam perut ibunya lebih dari dua tahun”; menurut Anas bin Malik, batas minimal waktu haid seorang perempuan adalag tiga hari; dan menurut Umar bin Khattab, lelaki yang menikahi seorang wanita yang sedang dalam ‘iddah harus dipindahkan dan diharamkan baginya untuk menikahi selamnya.[7]

ENDNOTE

[1] Satria Effendi, Ushul Fiqh (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005), Hal 169, Cet. III
[2] Ibid, Hal. 169-170
[3] M. Abu Zahrah, Ushul Fiqih (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2011), Hal 331, Cet. XIV
[4] A. Syafi’i Karim, Ushul Fiqih (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001), Hal. 88, Cet. II
[5] Satria Effendi, Ushul Fiqh (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005), Hal 170-171, Cet. III
[6] M. Abu Zahrah, Ushul Fiqih (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2011), Hal 334-335, Cet. XIV
[7] Satria Effendi, Ushul Fiqh (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005), Hal 172, Cet. III

PUSTAKA


Effendi, Satria. Zein, Muhammmad. Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005, Cet. III
Karim, A. Syafi’i. Ushul Fiqih, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001, Cet. II
Zahrah, M. Abu. Ushul Fiqih, Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2011, Cet. XIV

pdf Download : DISINI

Mazhab sahabat, fiqih, ushul fiqih, kaidah fiqih, fiqhi, pandapat sahabat

Posting Komentar

[blogger][facebook]

SQ Blog

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimSap9ccYY8FQp44yNvjVK6lRtOVpD-gpVKKWSk__oyc8ChkbooHIuh52uDXiZGchcOoPlIazgMEjOjQ5r0b-DftM48h8gDub2yWyKzDdH1VSYDrsmbf1qfYgl5hKaEuiAW8WAQeTmErDqcHjIm3C4GJKWRJv52o5uHAW10S2gOWj4o8nMsdahVxSo/s500/sq%20vlog%20official%20logo%20png%20full.png} SQ Blog - Wahana Ilmu dan Amal {facebook#https://web.facebook.com/quranhadisblog} {youtube#https://www.youtube.com/user/Zulhas1}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.