Kritik Konsep 'Adalah As-Shohabah dan Jawabannya

SQ Blog - Sejumlah intelektual Islam kontemporer mencoba menggoyang kredibilitas sahabat, antara lain Taha Husein, Ahmad Amin, dan Abu Rayyah. Taha Husein adalah tokoh Sastera Arab, sementara Ahmad Amin adalah tokoh intelektual Islam di Mesir, dan adapun Abu Rayyah lebih populer sebagai tokoh Ingkar Sunnah di Mesir. Secara umum mereka berpendapat bahwa para sahabat itu tidak lebih dari sekedar manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan.[1] Karenanya mereka juga perlu diteliti identitasnya, apakah mereka memenuhi persyaratan sebagai rawi yang memiliki kredibilitas (‘adalah wa al-Dhabt) atau tidak. Mereka mempertanyakan, apabila rawi-rawi yang bukan sahabat mesti diteliti identitasnya, mengapa rawi-rawi yang terdiri dari para sahabat dinyatakan kebal dari kritik dan penelitian? Padahal mereka itu sama-sama manusia.

Menurut Ali Mustafa Ya’qub, secara umum kritik-kritik kaum intelektual Islam kontemporer terhadap kredibilitas sahabat (‘adalah al-shahabah) dapat dikelompokkan menjadi empat poin.[2] Keempat kritikan tersebut tidak jauh berbeda dengan kritikan yang dilontarkan oleh Ahmad Husein Ya’qûb, seorang ‘ulama Syi‘ah Imamiyah, yang telah disebutkan di atas. Berikut ulasan keempat dari kritikan tersebut serta tanggapan-tangapannya:

Konsep ‘Adalah Al-Shohabah’ bukan Pendapat Ulama yang Mahaqqiqin

Jawabannya:

Salah satu kritikan intelektual kontemporer terhadap sahabat bahwa mereka juga perlu diteliti sebagaimana rawi-rawi lainnya karena mereka itu sama-sama manusia. Abu Rayyah menuturkan, “para ulama Hadis telah menetapkan keharusan dilakukannya penelitian terhadap identitas para periwayat Hadis. Tetapi kaharusan itu berhenti ketika mereka berhadapan dengan periwayat Hadis yang berasal dari generasi sahabat. Mereka tidak mau menelitinya dengan alasan bahwa para sahabat itu seluruhnya adil (memiliki kredibilitas sebagai periwayat Hadis), dan karenanya tidak perlu diteliti kembali atau dikritik. Aneh benar prinsip mereka ini, padahal para sahabat sendiri saling kritik-mengkritik di kalangan mereka”.[3]

Argumen Abu Rayyah di atas menolak dan mempertanyakan sikap jumhur ulama yang menetapkan keadilan sahabat dalam periwayan Hadis. Sebagaimana diketahui, pandangan tersebut, mengenai keadilan sahabat dikemukakan oleh para ulama Fiqih, Hadis, dan lain-lain. Dari ulama Fiqih antara lain imam Abu Hanifah, imam Malik bin Anas, Imam Ahmad bin Hanbal, imam al-Syafi’i dan lain-lain. Dari ulama Hadis antara lain, imam Al-Bukhari, imam Muslim, imam Abu Dawud, imam al-Tirmidzi, imam al-Nasa’i, imam Abu Zur’ah, imam Ibn Hibban, imam Abu Hatim, imam Ibn Taimiyah, dan lain-lain. Pendapat-pendapat mereka itu kemudian oleh para ulama yang lain, baik pada masa klasik maupun pada masa modern. Maka dapat dikatakan, semua ulama ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah berpendapat seperti itu.[4]

Apabila nama-nama yang disebutkan di atas itu tidak tergolong ulama yang peneliti ahli (al-Muhaqqiqun), maka siapakah sebenarnya yang diebut ahli peneliti itu?[5] Barangkali kaum intelektual Islam modern itulah yang pantas disebut sebagai “ulama al-Muhaqqiqun”, dan tampaknya mereka bermaksud demikian. Namun benarkah demikian? Tentu sejarahlah yang akan menilai. Karya-karya sebagian besar para ulama tersebut masih menjadi rujukan dunia Islam saat ini. Masih tetap diakui setelah kewafatannya beberapa tahun lalu. Sementara beberapa karya intelektual Islam kontemporer tersebut tidak sedikit dikecam dan dicela bahkan mendapat pelarangan penerbitan dari pemerintah.

Konsep ‘Adalah Al-Shohabah’ Bertentangan dengan al-Quran dan Hadis

Jawabannya:

Abu Rayyah berpendapat bahwa di kalangan sahabat nabi Saw terdapat orang-orang pendusta, munafik, pelaku dosa besar dan lain-lain. Bahkan al-Quran mengecam dengan dengan menurunkan surah al-Munafiqun. Karenanya, penilaian bahwa seluruh sahabat memiliki kredibilitas sebagai transmitter Hadis adalah tidak benar karena berlawanan dengan kenyataan di atas.[6] Terkait surah al-Taubah ayat 75-77, menurut Syi’ah Imamiyyah ayat ini terkait kisah Tsa’labah enggan membayar zakat kepada nabi sampai nabi wafat. Ia telah ingkar terhadap nabi Muhammad Saw. Bahkan Abû Bakar dan Umar bin Khattab tidak menerima zakat darinya. Rasyid Ridho juga menyingung kisah Tsa’labah ini ketika menafsirkan ayat tersebut.[7] Begitupun terkait beberapa sahabat lainnya yang mendapat sindiran dalam sejumlah ayat.

Apabila surah al-Munafiqun dijadikan sebagai argumen bahwa di antara para sahabat ada orang-orang yang munafiq, maka di dalam al-Quran juga ada surah al-Mu’minun. Surah al-Munafiqun memang mengecam orang-orang yang munafiq, tetapi tidak mengecam para sahabat. Para pengarang biografi sahabat seperti Al-Bukhari, Ibn Mandah, Ibn Abd. Al-Barr, Ibn al-atsir, Ibn Hajar, dan lain lain tidak pernah menyebutkan adanya sahabat yang munafiq. Dalam kritikannya, Abu Rayyah tidak menjelaskan siapa sahabat yang munafiq, pendusta, dan pelaku maksiat itu. Hanya saja tampaknya yang dimaksud Abu Rayyah adalah tiga orang yang tidak ikut perang Tabuk, yaitu Ka’ab bin Malik, Hilal bin Umayyah, dan Murarah bin al-Rabi’. Apabila orang-orang ini yang dimaksud, maka surah al-Taubah ayat 117 menegaskan bahwa Allah telah menerima taubat mereka. Bahkan bukan hanya itu, Allah telah menerima taubat para sahabat secara keseluruhan, baik dari kelompok Anshar maupun Muhajirin.[8]

Dalam Hadis, argumen yang dijadikan dalil penolakan akan keadilan para sahabat ialah Hadis al-Haudh (telaga di sorga). Pandangan ini dikemukakan oleh kelompok Syi’ah Rafidhah dan menyatakan sebagian sahabat telah kafir. Hadis tersebut ialah:

عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيَرِدَنَّ عَلَيَّ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِي الْحَوْضَ حَتَّى عَرَفْتُهُمْ اخْتُلِجُوا دُونِي فَأَقُولُ أَصْحَابِي فَيَقُولُ لَا تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ. ﴿ رواه البخاري﴾

Artinya; "Dari Anas dari Nabi Saw, beliau bersabda: Ada beberapa orang sahabatku menuju telagaku, hingga di waktu selanjutnya aku tahu bahwa mereka disingkirkan dariku sehingga aku berteriak-teriak; (mereka) sahabatku!, maka Allah menjawab; Engkau tidak tahu apa yang mereka lakukan sepeninggalmu.”[9] (H.R. Al-Bukhari)

Menurut M.M. Azami, hadis ini mencapai peringkat mutawatir. Sementara mereka yang ditolak masuk al-Haudh itu adalah sejumlah sahabat yang murtad sepeninggal nabi Saw. Mereka sebenarnya ini sudah tidak dapat disebut sebagai sahabat. Sebab telah disebutkan sebelumnya bahwa sahabat adalah orang yang bertemu dengan nabi Saw dalam keadaan beragama Islam dan mati dalam keadaan Islam. Sehingga, hadis ini tidak dapat dijadikan dalil untuk mendeskritkan sahabat lain yang wafat sebagai Muslim. Mengenai nabi Saw menyebut mereka dengan kata sahabatku (أَصْحَابِي) dalam hadis tersebut, maka hal ini menunjukkan bahwa nabi Saw tidak tahu apa yang mereka lakukan setelah beliau wafat. Pada sisi lain, ini menunjukkan bahwa aturan-aturan Islam hanyalah menilai hal-hal yang bersifat lahiriah saja. Termasuk di antara mereka terdapat orang-orang munafik yang tetap diperlakukukan sama dengan orang-orang Muslim, misalnya dalam hukum pernikahan, waris, dan lain-lain.[10]

Konsep ‘Adalah Al-Shohabah’ Bertentangan dengan Keadaan Sahabat

Jawabannya:

Sebagian intelektual Islam kontemporer menggugat keadilan sahabat dengan mengatakan bahwa sahabat sebagai manusia biasa juga bebas dan terbuka untuk dikritik dengan bukti-bukti historis (kesejarahan) antara lain; terdapat sahabat yang suka minum-minuman keras dan mabuk, serta kekeliruan-kekeliruan lain yang dibuat. Taha Husein menuturkan bahwa para sahabat saling mengkafirkan. Ammar ibn Yasir misalnya, mengkafirkan Usman ibn Affan, bahkan menganggapnya sebagai orang yang sudah halal darahnya. Ibnu mas`ud ketika berada di Kufah juga menganggap Usman sudah halal darahnya.[11]

Di antara mereka ada yang dikenal sebagai peminum seperti Qudamah ibn Maqtum. Ada juga di antara mereka yang berkhianat kepada agama seperti Marwan, Walid ibn Uqbah, dan bahkan diantara mereka lebih mementingkan perdagangan dan permainan dari melakukan salat. Menurutnya juga diantara para sahabat itu ada yang masuk Islam karena takut pedang seperti al-Talqaiy, Abu Sufyan, Mu`awiyah dan lain-lain.[12] Terkait hal tersebut, dapat diutarakan bahwa secara ilmiyah sulit menerima kebenaran tuduhan Tahan Husein tersebut. Sebab, tidak ada satu pun sumber yang otentik yang menuturkan bahwa para sahabat itu saling mengkafirkan, saling menuduh bohong saja tidak. Adapun bentuk kritikan lain sebagaimana dilontarkan Abu Rayyah yang disebutkan di atas, maka telah disebutkan juga sebelumnya bahwa di antara para sahabat ada yang telah diterima taubatnya, selebihnya yang tidak seberapa jumlahnya tidak dianggap lagi sebagai sahabat karena wafat dalam keadaan tidak beriman.

Memang ada sebuah sumber riwayat yang menuturkan bahwa Aisyah pernah menuduh bohong kepada Abu al-Darda. Suatu ketika Abu al-Darda berkhotbah ia berkata, “apabila sudah masuk waktu shalat Shubuh, maka tidak boleh shalat Witir.” Mendengar ungkapan ini, Aisyah berkomentar, “bohong Abu al-Darda, karena nabi Saw pernah shalat Witir sementara waktu Shubuh sudah masuk”. Namun, komentar Aisyah ini tentulah tidak dimaksudkan untuk menuduh Abu al-Darda sebagai orang berbohong, melainkan ia hanya keliru saja dalam memahami masalah waktu shalat Witir. Jadi, kata bohong dalam dialog tersebut tidak dapat diartikan secara haqiqi (sebenarnya), melainkan harus diartikan secara majazi (kiasan), yaitu keliru.[13]

Konsep ‘Adalah Al-Shohabah’ Bertentangan dengan Karakteristik Manusia

Jawabannya:

Ahmad Husein Ya’qûb menyatakan bahwa sudah menjadi ruh ajaran Islam bahwa Allah Swt menciptakan kematian dan kehidupan, dan tidak menciptakan bumi kecuali untuk mengetahui siapa di antara makhluknya yang paling baik amalnya. Jika memang seluruh sahabat adalah adil dan tidak boleh menghukumi mereka sebagai pembohong, dan mereka adalah ahli surga, maka sesungguhnya mereka tidak termasuk objek dari proses ujian, dan tidak perlu pula mereka diuji dalam kehidupan ini. Jika demikian, maka hal ini bertentangan dengan tujuan hidup mereka, karena mereka berarti menghentikan proses ujian yang telah menjadi ketentuan Allah terhadap para makhluknya.

Tanggapan terhadap ungkapan Ahamd Husein Ya’qub di atas bahwa sesungguhnya konsep keadilan sahabat tidak dimaksudkan untuk menempatkan status terpelihara dari dosa dan kemustahilan mereka untuk berbuat maksiat. Akan tetapi, maksudnya adalah bahwa periwayatan mereka dapat diterima tanpa harus meneliti sebab-sebab keadilannya.[14] Sebab, itu berdasarkah tazkiyah (rekomendasi) langsung dari Allah, sebagaimana disebutkan dalam beberapa ayat al-Quran dan Hadis di atas. Lebih lanjut, Al-Khatib al-Bagdadiy mengatakan seandainya tidak ada keterangan tentang mereka dari Allah dan Rasul-Nya, maka sifat dan kondisi yang mereka alami, seperti hijrah, jihad, pertolongan Allah, berkorban jiwa, harta, anak, saudara dan orang tua, kesetiaan pada agama, iman serta keyakinan, dapat dijadikan sebagai suatu indikasi atas keadilan, dan kebersihan dari sifat tercela. Bahkan, keutamaan mereka jauh melebihi para kritikus keadilan periwayat yang datang kemudian.[15] Mengakhiri bahasan dalam topik ini, perlu kiranya mengutip pernyataan Abu Zur’ah al-Razy sebagai berikut:

“Jika kamu melihat seseorang yang mencari salah seorang sahabat, maka ketahuilah bahwa orang itu Zindiq. Hal ini karena Rasulullah Saw benar dan al-Quran benar. Semua itu di bawah kepada kita oleh sahabat. Dan orang-orang Zindiq itu hendak menjarh para sahabat agar mereka bisa menggoyahkan al-Quran dan Hadis. Akan tetapi, orang-orang Zindiq itulah yang terjarh”.[16]

ENDNOTE

[1] Ali Mustafa Ya’qub, Kritik Hadis (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011), Cet. VI, h. 109-111.
[2] Ali Mustafa Ya’qub, Kritik Hadis, h. 109-116-117.
[3] Mahmud Abu Rayyah, Adlwa al Sunnah al-Muhammadiyyah au difa’ an al-Hadis (Mesir: Darr al-Ma’arif, t.t), h. 353; Dikutip Ali Mustafa Ya’qub, Kritik Hadis, h. 109-112.
[4] Ali Mustafa Ya’qub, Kritik Hadis (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011), Cet. VI, h. 109-117.
[5] M.M. Azami, Manhaj al-Naqd ‘inda al-Muhadditsin (Riyadh: Syirkah al-Tiba’ah al-‘Arabiyah al-Su’udiyah, 1402 H/1982 M), h. 105; Dikutip Ali Mustafa Ya’qub, Kritik Hadis, h. 117.
[6] Ali Mustafa Ya’qub, Kritik Hadis, h. 119.
[7] Rasyid Ridho, Tafsir AL-Manar (Mesir: Al-Hai’ah al-Misri’ah al-‘Amah, 1990), Juz 10, h. 483
[8] Al-Syaukhani, Fath al-Kadir (t.t.: Darr al-Fikr, 1973), h. 412-414
[9] Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari (Kairo: Darr al-Sya’ab, 1407 H/1987 M), Cet. I, Juz VIII, h. 149.
[10] Ali Mustafa Ya’qub, Kritik Hadis (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011), Cet. VI, h. 114.
[11] Ali Mustafa Ya’qub, Kritik Hadis, h. 109-119.
[12] Mahmud Abu Rayyah, Adlwa al Sunnah al-Muhammadiyyah au difa’ an al-Hadis (Mesir: Darr al-Ma’arif, t.t), h. 349.
[13] Ali Mustafa Ya’qub, Kritik Hadis (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011), Cet. VI, h. 120.
[14] Muh. Alwi al-Malikiy, Al-Manhal al-Lathif fi Ushul al-Hadis al-Syarif (Jeddah, Maktabah Sahr, 1990), h. 185.
[15] Al-Khatib al-Bagdadiy, al-Kifayat fi al-Ilmi al-Riwayah (t.tp.: Maktabah al-Ilmiyah, t.th), h. 49.
[16] Muhammad ‘Ajaj al-Khatib, Ushul Hadis terj. Qodirun Nur dan Ahmad Musyafiq (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007), Cet. IV, h. 391.

Baca Juga:
> Pengertian sahabat 
> Stratifikasi dan cara mengetahui sahabat 
> Konsep keadilan sahabat; Dalam pandangan Sunni dan Syi’ah 
> Jumlah sahabat yang meriwayatkan hadis

Adalah al-Shahabah, Konsep keadilan sahabat, Kritik keadilan sahabat, jawaban terhadap adalah al-shahabah

Labels:

Posting Komentar

[blogger][facebook]

SQ Blog

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimSap9ccYY8FQp44yNvjVK6lRtOVpD-gpVKKWSk__oyc8ChkbooHIuh52uDXiZGchcOoPlIazgMEjOjQ5r0b-DftM48h8gDub2yWyKzDdH1VSYDrsmbf1qfYgl5hKaEuiAW8WAQeTmErDqcHjIm3C4GJKWRJv52o5uHAW10S2gOWj4o8nMsdahVxSo/s500/sq%20vlog%20official%20logo%20png%20full.png} SQ Blog - Wahana Ilmu dan Amal {facebook#https://web.facebook.com/quranhadisblog} {youtube#https://www.youtube.com/user/Zulhas1}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.