Pendapat Ulama dan Ayat-ayat Terkait Aborsi

SQ Blog - Aborsi adalah suatu problem yang kompleks, mengandung emosi dan sensitivitas yang berhubungan dengan Janin yang tidak terlahirkan pada waktunya, terkait ibu dan masyarakat, Agama dan hukum. Itulah sebabnya dalam membahas aborsi terdapat beberapa masalah yang menuntut topiknya masing-masing dibahas secara rinci.

Menurut J. Chr Purwawidyana dalam tulisannya “Aborsi dan Agama” menyebutkan bahwa butir-butir masalah tersebut antara lain, kapan manusia mulai hidup dalam rahim; kewajiban menghormati hak hidup manusia; legalisasi dan usaha menanggapi masalah pengguguran.[1] Orang menempuh jalan aborsi karena berbagai alasan yang tidak semuanya diterima oleh Agama. Hal ini secara jelas akan Nampak solusinya dengan pemahaman yang jelas antara permasalahan dalam aborsi itu sendiri dengan kaitannya dengan norma-norma agama berdasarkan al-Quran dan Sunnah.

AWAL HIDUP MANUSIA

Pada perspektif sains, kehidupan seorang berada pada suatu kontinum sejak saat pembuahan sampai kematian. Ada 3 tahap perkembangan janin,[2] yaitu:
  1. Zigot, yaitu telur wanita (ovum) yang telah dibuahi oleh sperma laki-laki dalam saluran falopi (saluran telur) wanita. Zigot ini berada disana tinggal selama sekitar tiga hari. Saat itulah pembelahan sel dimulai.
  2. Blastosis, yaitu tahap yang dimulai dengan penanaman dalam rahim. Fase ini terjadi pembelahan sel berlangsung secara cepat. Banyak zigot yang tidak menempel dan terus keluar melalui menstruasi wanita.
  3. Embrio, yaitu tahap yang mulai terjadi 2 minggu setelah proses pembuahan. Selama ini terjadi pembedaan organ. Semua organ-organ internal akan dimiliki manusia dalam bentuk yang belum sempurna dan fase ini menjelang akhir minggu keenam. 
Setelah melalui ketiga tahap diatas, mulailah terbentuk Janin. Fase ini berlangsung ketika berusia delapan minggu sampai lahirnya dan terus terjadi pertumbuhan dan perkembangan. Inilah waktu untuk mempersiapkan kelahiran. Secara rinci, berikut tiga tingkatan waktu yang menjadi pertimbangan para ulama tentang aborsi:[3]

1) Sebelum 40 hari

Sebelum 40 hari, produk kehamilan masih merupakan suatu tetes benih hidup yang tampak seperti mani dari mana ia terbentuk. Kebolehan aborsi pada umur kehamilan ini dalam pandangan Imam mazhab terjadi pro dan kontra. Aborsi pada umumnya diizinkan sebelum 120 hari ketika janin telah mencapai tahap menjadi suatu makhluk baru dengan indikasi alasan yang dibenarkan oleh syariat.

2) Sebelum 120 Hari

Ada empat kategori sebelum 120 hari menurut Syekh Jadil Haq maupun Dr. Madkur:
  • Dibolehkan tampa syarat sekalipun tidak ada alasan
  • Dibolehkan dengan syarat, yakni ada alasan yang diterima
  • Tidak disukai tampa syarat
  • Dilarang secara mutlak
3) Sesudah 120 Hari

Aborsi setelah 120 hari dilarang oleh ijma’ seluruh ulama, kecuali apa bila hal itu merupakan perlindungan bagi nyawa si Ibu. Alasan ini berdasarkan argumen bahwa pada tahap ini Allah menghidupkan manusia dengan ditiupkannya roh Ilahi. [4] Hadis rasulullah SAW:

“Dari Abi Abd Rahman Abdillah bin Mas’ud RA berkata: Rasulullahmenceritakan kepada kami sesungguhnya seseorang dari kamu kejadiannya dikumpulkan dalam perut ibumu selama 40 hari berupa nuthfah, kemudian menjadi segumpal darah (‘alaqah) dalam waktu yang sama, kemudian menjadi segumpal daging (mudghah) juga dalam waktu yang sama. Sesudah itu malaikat diutus untuk meniupkan roh ke dalamnya dan diutus untuk melakukan pencatatan empat perkara, yaitu mencatat rizkinya, usianya, amal perbuatannya dan celaka atau bahagia” (HR. Muslim)”.[5]

PENDAPAT ULAMA

Berikut pendapat para Mazhab terkait dengan bilangan hari diatas:[6]
  • Mazhab Maliki 
Mazhab Maliki sama sekali tidak memperbolehkan membuang produk kehamilan walaupun sebelum 40 hari. (hanya al-Lakhim yang mengizinkan sebelum 40 hari). Setelah peniupan ruh, aborsi sama sekali diharamkan. 
  • Mazhab Hanafi 
Ibnu Abidin, seorang pelopor mazhab ini, mengatakan bahwa izin untuk menggurkan bergantung pada keabsahan alasan. 
  • Mazhab Hanbali 
Menggunakan obat untuk mengeluarkan kandungan sebelum 40 hari diizinkan. 
  • Mazhab Zaidi 
Aborsi diperkenankan sebelum 120 hari berdasarkan qiyas kepada ‘azl. 
  • Mazhab Syi’ah Imamiah 
Aborsi tidak diizinkan pada saat mana pun. 
  • Mazhab Zhahiri 
Aborsi tidak diizinkan sebelum 120 hari, tetapi tidak sama dengan pembunuhan. Setelah 120 hari, aborsi sama dengan pembunuhan. 
  • Mazhab Ibadhi 
Aborsi tidak diizinkan pada saat manapuN dan si Ibu tidak boleh melakukan apapun, seperti menelan sesuatu yang merugikan si Janin.

Hukum Islam yang termaktub dalam al-Quran dan hadis memberikan penegasan akan hak hidup bagi setiap manusia termasuk Janin yang masih ada dalam rahim ibunya. Pada sisi lain, hukum islam juga memberikan proporsi tempat serta memberikan perhatian pada janin yang masih ada dalam kandungan dalam pembagian warisan. Islam memerintahkan untuk tidak membagi harta warisan jika janin masih dalam kandungan Ibunya. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa semua imam Mazhab memerintahkan untuk menunda pelaksanaan hukuman mati bagi seorang wanita hamil sampai setelah dia melahirkan.

Hadis nabi SAW, “Dua orang perempuan suku huzail berkelahi. Lalu satu dari keduanya melemparkan batu kepada yang lain hingga membunuhnya dan (membunuh pula) kandungannya. Kemudian mereka melaporkan kepada Rasulullah. Maka, beliau memutuskan bahwa diyat untuk (membunuh) janinnya adalah (memberikan) seorang budak laki-laki atau perempuan”.( Hadist muttafaq `alaih dari Abu Hurairah)[7]

Analisa dalam persoalan ini diperhitungkan secara konkrit dan menyeluruh. Ada dua persoalan yang selalu terdapat dalam pristiwa menggugurkan kandungan, yakni kepentingan hidup janin serta kepentingan hidup ibu yang mengandung. Kedua-duanya harus dihormati sebagia pribadi yang diciptakan menurut kodrat Ilahi.[8] Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan melontarkan berbagai alasan. Jelas ini memerlukan sebuah ketegasan hukum Agama maupun lembaga Negara agar setiap manusia tidak melakukan aborsi karena tersedianya berbagai cara yang dapat dilakukan dengan mudah.

AYAT AL-QURAN MENGENAI ABORSI

a) Surah al-An’am ayat 151 

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ ﴿سورة الأنعام : ۱٥۱﴾

Artinya: “Katakanlah: ‘Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar’. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya)”. (Q.S. al-An’am : 151)

b) Surah al-Isra’ ayat 31-33

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا (۳۱) وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا (۳۲) وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا (۳۳) ﴿ سورة الإسراء : ۳۱ – ۳۳ ﴾

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”. (Q.S. al-Isra’ : 31-33) 

c) Surah al-Furqan ayat 151

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا ﴿سورة الفرقان : ٦٨﴾

Artinya: “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya)”. (Q.S. al-Furqan : 68)

ENDNOTE


[1] J. Chr Purwawidyana, Aborsi dan Agama dalam Elga Serapong, Masruchah, M. Imam Asiz (eds.), Agama dan Kesehatan Refroduksi (Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1999), Cet I, Hal 175
[2] Abu Fadl Muhsin Ebrahim, Aborsi Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan (Bandung : Mizan, 1997), Cet I, Hal. 137
[3] Abdul Rahim Umran, Islam dan KB (Jakarta : Lentera Barritama, 1997), Cet I, Hal. 231-234
[4] Muhammad T. Mudwal, Sumbangan al-Quran dalam Ilmu Kebidanan : Sebuah Tinjaun terhadap Tafsir al-Quran (Jakarta : Socialia, 1996), Cet. II, Hal. 46
[5] Abi Al-Husain Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusyairy Al-Naisabury. 1992. Sahih Muslim. Libanon, Beirut: Daar Al-Fikr, hadis nomor 2643, jilid 2, hal. 549.
[6] Abdul Rahim Umran, Islam dan KB (Jakarta : Lentera Barritama, 1997), Cet I, Hal. 232-233
[7] Al-Bassam,  Tawdhih   al-Ahkam   min  Bulugh   al-Maram   (Lubnan:   Mu`assasah   al-Khidamat al-Thiba`iyyah, 1994), Juz V, Hal. 185
[8] J. Chr Purwawidyana, Aborsi dan Agama dalam Elga Serapong, Masruchah, M. Imam Asiz (eds.), Agama dan Kesehatan Refroduksi (Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1999), Cet I, Hal 182

Baca Juga:

Pendapat Ulama terkait Aborsi, Aborsi dalam Islam, Aborsi, Kapan boleh aborsi, Awal hidup manusia

Labels: , ,

Posting Komentar

[blogger][facebook]

SQ Blog

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimSap9ccYY8FQp44yNvjVK6lRtOVpD-gpVKKWSk__oyc8ChkbooHIuh52uDXiZGchcOoPlIazgMEjOjQ5r0b-DftM48h8gDub2yWyKzDdH1VSYDrsmbf1qfYgl5hKaEuiAW8WAQeTmErDqcHjIm3C4GJKWRJv52o5uHAW10S2gOWj4o8nMsdahVxSo/s500/sq%20vlog%20official%20logo%20png%20full.png} SQ Blog - Wahana Ilmu dan Amal {facebook#https://web.facebook.com/quranhadisblog} {youtube#https://www.youtube.com/user/Zulhas1}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.