Kasus Kehamilan dan Kebolehan Aborsi

SQ Blog - Uraian berikut menyajikan 4 kasus dalam menanggapi kehamilan dan hukumnya melakukan aborsi dengan melandaskan kesesuaiannya pada nash al-Quran. Kasus tersebut ialah:
  1. Kasus kehamilan dalam kaitannya dengan faktor ekonomi,
  2. Kehamilan yang terjadi akibat pergaulan seks bebas,
  3. Kehamilan yang terjadi akibat pemerkosaan dan
  4. Kehamilan dengan kemungkinan menghasilkan janin yang cacat.
Keempat kasus diatas membuka peluang untuk mengakhiri kehamilan dengan aborsi. Walaupun demikian, pemahaman lebih lanjut mengenai kasusnya harus tetap berdasarkan ajaran-ajaran agama untuk menentukan apakah kebolehan aborsi pada masing-masing kasus di atas dapat dibenarkan. Sobat, sahabat SQ sedikit berbagi mengenai ketentuan dalam kasus ini. Ini tentunya semata-mata pendapat kami yang tidak lupuk dari kekeliruan dan kesalahan. Jadi, masukan dari sobat SQ sangat diharapkan. Langsung simak aja kajiannya berikut:

KASUS KEHAMILAN DAN RELASINYA DENGAN FAKTOR EKONOMI

Literatur sejarah menunjukkan beberapa pristiwa besar khususnya mengenai pembunuhan bayi. Fir’aun membunuh dan memberantas anak laki-laki dengan alasan karena takut kehilangan kekuasaan. Zaman Jahiliyah, orang-orang musyrik membunuh anak perempuan dengan menguburnya hidup-hidup karena faktor sosial. Sebagian lagi diantara meraka juga membunuh anak mereka sendiri karena takut lapar, sekarang pun tampaknya pristiwa dari sejarah itu berulang lagi karena alasan ekonomi bahkan dalam perspektif yang berbeda. Jika zaman dahulu dibunuh setelah kelahirannya, adapun sekarang kadang-kadang belum lahir sudah mengalami pembunuhan. Firman Allah SWT:

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ ﴿سورة الأنعام : ۱٥۱﴾

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka”. (Q.S. al-An’am : 151)

Qurais Shihab menyebutkan bahwa motifasi pembunuhan yang dibicarakan dalam ayat diatas adalah kekhawatiran seorang ayah akan semakin terpuruk dalam kesulitan hidup akibat lahirnya anak. Karena itu disini Allah segera memberi jaminan kepada sang ayah dengan menyatakan bahwa kami akan memberi rezki kepada kamu, baru kemudian dilanjutkan dengan jaminan ketersedian rezki untuk anak yang dilahirkannya sebagaimana diperlihatkan redaksi berikut (نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ) l.[1] Pada ayat lain, Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا ﴿ سورة الإسراء : ۳۱ ﴾

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (Q.S. al-Isra' : 31)

Keterangan ayat diatas hampir sama dengan dengan ayat sebelumnya “Q.S. al-An’am ayat 151”. Hanya saja letak perbedaanya yaitu pada surah al-Isra ayat 31, kemiskinan belum terjadi dengan kata lain baru dalam bentuk kekhawatiran. Hal ini ditunjukkan dalam penambahan kata “خَشْيَةَ” yang berarti takut. Konteks kemiskinan yang dikhawtirkan dalam ayat ini adalah kemiskinan yang boleh jadi akan dialami anak.

Maka untuk menyingkirkan kekhawatiran sang ayah segera menyampaikan Kamilah yang memberi rezki kepada mereka (نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ), Setelah itu baru disusul ketersediaan jaminan kepada ayah dengan redaksi dan juga kepada kamu (وَإِيَّاكُمْ) I.[2] Mengenai konteks ini juga sebagai orang beriman hendaknya dijadikan ibrah bahwa jangankan manusia, hewan melata sekalipun dijamin rezekinya oleh Allah SWT. Hal ini disebutkan dalam surah Hud ayat 6:

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ ﴿ سورة هود : ٦ ﴾

Artinya: “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya. Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)”.

Itu sebabnya pegangan hidup yang pertama ialah percaya kepada Allah dan larangan mempersekutukan-Nya dengan yang lain. Di zaman jahiliyyah benar-benar ada orang yang membunuh anak karena takut akan miskin. Bahkan Sampai sekarang masih terulang dan muncul dalam ragam yang berbeda-beda. Misalnya, saat sekarang ini muncul perdagangan anak karena merasa kurang mampu memberikan nafkah.

Perkembangan terkini menyebutkan sekitar 750.000 sampai 1.070.000 anak dan perempuan Indonesia diperdagangkan setiap tahunnya.[3] Keteragan diatas menunjukkan bahwa dalam perdagangan anak didominasi oleh kaum perempuan untuk dijadikan sebagai pembantu, pengemis, objek percobaan di bidang ilmu pengetahuan, atau bahkan sebagai komoditas seksual serta beragam modus lainnya. 

Dengan demikian, kasus kehamilan yang melakukan aborsi karena faktor kekhawatiran tidak sanggup menafkahi keluarganya atau kemiskinan yang dialaminya sama sekali tidak dibenarkan. Hal ini menunjukkan bahwa pembunuhan secara aborsi sama saja dengan pembunuhan setelah lahirnya dari perut ibunya sebagaimana yang telah dilakukan semenjak dahulu kala. Alasan aborsi karena takut kepapaan adalah bertentangan dengan ajaran syariat Islam karena setiap manusia hanya Allah yang menentukan kadar rezekinya masing-masing.

SEKS BEBAS DAN KEHAMILAN

Masa remaja adalah masa yang paling berseri. Sebuah masa yang menentukan jati diri para remaja dan justru pada masa inilah banyak yang terjebak dalam pergaulan bebas. Menurut Program Manajer Dkap PMI Provinsi Riau Nofdianto seiring Kota Pekanbaru menuju kota metropolitan, pergaulan bebas di kalangan remaja telah mencapai titik kekhawatiran yang cukup parah, terutama seks bebas.[4]

Sebanyak 30 persen pelajar diduga telah melakukan seks bebas. Umumnya, para remaja ini menganggap prilaku seks bebas sebagai gaya hidup atau bagian dari pergaulan. Prilaku ini diduga sebagai salah satu pemicu tingginya kasus penyebaran HIV Aids. Pemecahan secara islami terhadap hasi pergaulan seks bebas tentu saja tidak dengan memilih jalan aborsi. Islam justru mengecam perbuatan semacam ini dan menganggapnya sebagai kejahatan. Firman Allah SWT: 

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا ﴿۳۱﴾ وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا ﴿۳۲﴾ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا ﴿۳۳﴾ (سورة الإسراء : ۳۱ - ۳۳)

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”. (Q.S. al-Isra’ : 31-33)

Ulama mujtahid sepakat bahwa menggugurkan anak dalam kandungan yang telah bernyawa sama juga dengan membunuh. Ayat diatas menekankan betapa betapa besar perhatian Agama terhadap nilai hidup. Ayat diatas turun berkenaan dengan masyarkat jahiliyyah yang sebagian membunuh anaknya karena faktor ekonomi. Sehingga dalam ayat diatas ditekankan (نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ) I.[5]

Pada ayat selanjutnya, menegaskan larangan mendekati perbuatan zina yang dapat mengakibatkan terjerumus dalam perbuatan syaitan. Tentunya salah satu pesan dari ayat diatas untuk menjauhi seks bebas. Dalam surah al-Furqan ayat 68 disebutkan juga mengenai larangan membunuh jiwa yang diharamkan Allah serta larangan melakukan perbuatan zina: 

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا ﴿سورة الفرقان : ٦٨﴾

Artinya: “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya). (Q.S. al-Furqan : 68)

Kesimpulan dari dua ayat diatas dapat mengantarkan kita bahwa membunuh jiwa adalah haram selama tidak karena unsur yang membolehkannya. Dalam hal ini, aborsi terhadap kehamilan akibat pergaulan bebas sama halnya dengan membunuh jiwa karena palakunya melakukan hak tercela tersebut dengan unsur kesengajaan. Hasil putusan tentang ketentuan umum MUI NOMOR : 4 TAHUN 2005 menetapkan 2 pokok alasan melakukan aborsi, yaitu: 
  1. Darurat, yaitu suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati.
  2. Hajat, yaitu suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar. 
Dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia NOMOR : 4 TAHUN 2005 tentang ketentuan hukum memutuskan salah satu diantaranya bahwa Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.[6]

PERKOSAAN DAN KEHAMILAN

Perkosaan sama sekali tidak sama dengan perzinaan dan pergaulan bebas karena perkosaan melibatkan pemaksaan dan kekerasan. Dalam berbagai riset disebutkan bahwa kehamilan pada korban perkosaan bervariasi dari kemungkinan nol sampai 2,2 persen. Dalam empat kasus tidak tercatat adanya kehamilan.[7]

Melihat statistik kehamilan akibat kejahatan pemerkosaan diatas, nampak kemungkinan kecil terjadinya kehamilan. Walaupun demikian, generasi pemuda khususnya kaum hawa serta kesadaran pada masing-masing pemuda agar menjauhi perbuatan keji ini. Perbuatan ini hanya merupakan kenimatan sementara yang justru mendatangkan mudharat yang lebih besar. Untuk penyelesaian permasalahan ini dalam kaitannya dengan aborsi pada kehamilan akibat pemerkosaan dapat dilihat dalam Surah al-An’am ayat 151: 

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ ﴿سورة الأنعام : ۱٥۱﴾

Artinya: “Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar" . Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya)”. (Q.S. al-An’am : 151)

Secara umum, dalam ayat diatas terdapat 5 pesan utama yang disamapaikan kepada manusia,[8] yaitu: 
  1. Larangan mempersekutukan Allah,
  2. Perintah berbuat baik kepada kedua orang tua,
  3. Larangan membunuh atau menghilangkan keberadaan jiwa manusia,
  4. Larangan mendekati perbuatan-perbuatan keji, seperti membunuh, berzina dan semacamnya, dan
  5. Larangan membunuh jiwa yang memang diharamkan Allah. 
Hubungan erat antara permasalahan dari kehamilan akibat pemerkosaan dengan ayat diatas nampak secara tersirat. Sebagaimana diketahui bahwa pemerkosaan mengandung unsur kekerasan, pemaksaan dan unsur zina. Hal ini kami hubungkan dengan redaksi ayat diatas khususnya unsur kekerasan dan pemaksaan sebagai perbuatan keji yang dilakukan secara terang sebagaimana ditunjukkan redaksi ayat diatas (وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ).

Lebih lanjut dalam tafsir al-Misbah disebutkan bahwa dalam ayat diatas terdapat tiga kali larangan membunuh. Pertama, larangan membunuh anak, kedua, larangan melakukan kekejian, seperti berzina dan membunuh, dan ketiga, larangan membunuh keculi dengan haq.[9]

Setiap manusia memiliki hak untuk hidup. Hanya Allah yang berhak untuk memberikan keputusan diantara makhluk-makhluk-Nya. Termaksuk yang diharamkan ialah membunuh diri sendiri, termasuk pengecualian dengan hak ialah pembunuhan-pembunuhan yang terjadi dalam peperangan dengan syarat-syarat tertentu pula. Maka dalam tafsir al-Ashar disebutkan lima perkara yang haram dilanggar dan wajib dilaksanakan yaitu,
  • Pertama, Hubungan dengan Allah;
  • Kedua, hubungan dengan kedua orang tua;
  • Ketiga, hubungan dalam memelihara anak keturunan;
  • Keempat, memelihara kesucian diri dari melakukan perbuatan zina dan
  • Kelima, memelihara kesucian diri dari melakukan pembunuhan.[10]
Terkait dengan hal ini, maka dapat dikatakan dalam kasus pemerkosaan telah melanggar hukum Allah, mengecewakan harapan kedua orang tua, merusak hubungan anak keturunan serta menodai diri dengan perbuatan yang tercela.

Lebih lanjut, Abdul Malik Karim Amrullah yang lebih dikenal dengan panggilan Hamka dalam Tafsirnya al-Ashar ketika menafsiri ayat (وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ) menyebutkan bahwa puncak kekejian itu dapat berupa zina, liwath (menyetubuhi laki-laki), lesbian (perempuan sesam perempuan), maupun mengawini kemenakan sendiri. Oleh karena itu, kebanyakan ahli tafsir menerangkan maksud larangan ayat diatas ialah kekejian yang zahir yaitu bersina terang-terangan dan yang batin ialah orang-orang yang memelihara perempuan tampa dinikahi.

Islam memiliki prinsip, bahwa pencegahan lebih diutamakan, begitupun dalam kasus pemerkosaan. Tetapi bila langkah-langkah pencegahan telah diambil tetapi perkosaan tetap terjadi, maka Islam menganjurkan agar korban segera mendapatkan pertolongan medis untuk mencegah segala kemungkinan terjadinya kehamilan. Pendapat ini diperkuat dengan pandangan Qurthubi yang mengatakan bahwa air mani bukanlah sesuatu yang pasti (yaqinan) dan tidak ada konsekuensinya jika wanita segera mengeluarkannya sebelum ia menetap dalam rahim.[11]

Dan juga, secara medis segera setelah tindakan seksual terjadi seperti dalam kasus perkosaan, diperbolehkan pada saat itu mendapat pengobatan untuk mencegah kehamilan. Pertimbangan lainnya seperti disebutkan kaidah fiqih: 
  • Menghindarkan kerusakan (hal-hal negatif) diutamakan dari pada mendatangkan kemaslahatan
  • Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang (diharamkan)
Sehingga dapat disimpulakan bahwa aborsi dapat dilakukan karena kehamilan akibat pemerkosaan. Tentunya dalam pelaksanaanya hendaknya diberikan kepada yang berwenang sehingga kemudharatan dapat diminalisir. Mengenai hal ini juga, fatwa MUI NOMOR : 4 TAHUN 2005 menetapakan yang salah satu poinnya menyebutkan “Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang didalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama”.

Penulis juga memandang bahwa aborsi kategori ini termasuk pengecualian yang dimaksud dalam ayat (وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ) yang boleh dibunuh karena dengan alasan yang dibenarkan syariat. Namun, dalam praktik hukumnya, pelaksanaanya diberlakukan secara ketat dan tegas agar setiap orang tidak mudah mencari alasan kebolehan aborsi. Kemudian catatan juga bagi para wanita korban pemerkosaan agar segera mungkin melaporkannya untuk mendapatkan perawatan medis untuk mencegah kehamilan. Pertimbanagan lain dalam hal ini bahwa aborsi yang dilakukan pada usia muda masih dibolekahkan oleh sebagian besar ulama dan begitupun para imam Mazhab.

PERTUMBUHAN JANIN MENGALAMI CACAT

Kemajuan dalam bidang teknologi biomedis modern, kini diagnosis prenatal secara aman dapat dilakukan dengan akurasi yang tinggi. Teknik ini dapat berupa Amniocentecis, Fetoscopy, Sinar-X14 dan semacamnya. Penemuan ini tentunya dapat meberikan kemudahan untuk dapat memilih yang terbaik. Misalnya, kini diketahui bahwa seorang anak yang dilahirkan oleh ibu yang terserang STD (penyakit kelamin menular) dapat kehilangan penglihatannya atau mengalami kerusakan otak. Sehingga, masalah ini dapat dipecahkan dengan cermat dan atas pertimbangan yang matang.[12]

Mengenai kasus-kasus semacam ini, kita hendaknya memahami persoalannya pada akarnya sebagaimana yang diajarkan oleh Islam. Hal ini diperlukan agar kobelahan melakukan aborsi dalam kasus ini tidak dianggap sebagai jalan pintas dan agar pelecehan seksual dapat diminalisir. Sebab, menurut beberapa penelitian dalam kasus pelecehan seksual akan mengakibatkan janin yang dikandungnya mengalami cacat. Itulah sebabnya, Arab Saudi berfatwa mengenai aborsi dalam masalah ini sama sekali tidak dibolehkan. Berikut 3 contoh kalainan janin akibat perbuatan dalam pelecehan seksual:

1) Down Syndrome (sindroma Down)

Sindroma down merupakan kelainan kromosom yang paling sering terjadi. Angka kejadian kelainan ini mencapai 1 dalam 1000 kelahiran. Mekanisme terjadinya sindrom down ditandai dengan berlebihnya jumlah kromoson nomor 21 yang seharusnya dua buah menjadi tiga sehingga jumlah seluruh kromosom mencapai 47 buah. Pada manusia normal jumlah kromosom sel mengandung 23 pasangan kromosom. Akibat proses tersebut, terjadi goncangan sistem metabolisme di dalam sel sehingga muncul kelainan ini. Anak yang menyandang sindroma down ini akan mengalami keterbatasan kemampuan mental dan intelektual. Selain itu, penderita seringkali mengalami perkembangan tubuh yang abnormal, pertahanan tubuh yang relatif lemah, penyakit jantung bawaan, Alzheimer, Leukemia, dan berbagai masalah kesehatan lain.[13]

Secara umum diketahui bahwa Sindroma Down dikaitkan dengan dua faktor bebas, yaitu hubungan sedarah dan usia ibu yand sudah lanjut.[14] Solusi agama islam untuk untuk persoalan ini ialah nasihat yang diberikan oleh Nabi Muhammad dalam sabdanya: “Nikahilah suku yang jauh (bukan family) untuk menghindari keturunan yang lemah dan anak-anak muda bila engkau telah mampu menikah, maka menikalah” ­Hadis ini berisi pesan untuk tidak menikahi kerabat dekat serta larangan menunda-nunda untuk menikah ketika telah sanggup menjalankannya.

2) STD (Sexually transmitted disease)

Penyakit menular seksual adalah penyakit yang menyerang manusia dan binatang melalui transmisi hubungan seksual, seks oral dan seks anal. Penyakit menular seksual juga dapat ditularkan melalui jarum suntik, kelahiran dan menyusui. Infeksi penyakit menular seksual telah diketahui selama ratusan tahun. Seorang anak yang yang dilahirkan oleh ibu yang terserang STD dapat kehilangan penglihatan atau mengalami kerusakan otak. Solusi masalah ini dipecahkan dengan pelarangan dalam islam terhadap perbuatan yang mengarah pada pelanggaran seksual.[15]

3) Penyakit Genetik

Penyakit genetika merupakan penyakit yang disebabkan oleh adanya kelainan gen yang diturunkan saat terjadinya pembuahan sel sperma terhadap ovum. Jadi, penyakit ini diturunkan secara turunan atau kita kenal dengan penyakit genetika. Diantara penyakit genetika yang sulit disembuhkan ialah Hemofilia, buta warna, diabetes militus, thalesimia, kebotakan, alergi, albino dan asma.[16] Beberapa penyebab penyakit genetik antara lain:[17]
  • Ketidaknormalan jumlah kromosom seperti dalam sindrom Down (adanya ekstra kromosom 21) dan sindrom Klinefelter (laki-laki dengan 2 kromosom X).
  • Mutasi gen berulang yang dapat menyebabkan sindrom X rapuh atau penyakit Huntington.
  • Gen rusak yang diturunkan dari orang tua. Dalam kasus ini, penyakit genetik juga dikenal dengan istilah penyakit keturunan. Kondisi ini terjadi ketika individu lahir dari dua individu sehat pembawa gen rusak tersebut, tetapi dapat juga terjadi ketika gen yang rusak tersebut merupakan gen yang dominan. 
Kita tidak dapat mengabaikan kenyataan bahwa takdir dari janin catat tentu saja merupakan persoalan yang kompleks. Menganjurkan pengguguran janin cacat pada akhirnya akan menyebabkan pembenaran untuk mengakhiri kehidupan orang-orang cacat. Sejauh meyangkut masalah janin cacat, islam menganjurkan untuk mengambil langkah-lngkah pencegahan guna menghindari lahirnya bayi-bayi cacat daripada mengugurkan mereka.

Namun terkait hal ini juga, salah satu poin keputusan MUI NOMOR : 4 TAHUN 2005 menyebutkan bahwa keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetik yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan. 

Menurut kami, dalam kasus mengenai kelainan pada janin dalam kaitannya dengan aborsi tergantung pada pelakunya dalam hal ini suami-istri. Sebagaimana disebutkan bahwa kelainan pada janin sebagian besar juga diakibatkan karena pelecehan seksual. Jika suami-istri melakukan tindakan tersebut karena unsur kensengajaan maka haram atasnya melakukan aborsi. Namun bagaimana pun juga, menganalisa solusi islam terhadap kehamilan yang tidak diinginkan telah ditunjukkan bahwa persoalannya komlpleks dan tidak satu solusi pun yang pasti.

Berikut beberapa fatwa MUI yang berkaitan dengan keadaan darurat dan hajat yang dalam masalah kehamilan dengan pertumbuhan janin yang cacat yang membolehkan aborsi adalah:[18]
  • Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
  • Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
  • Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetik yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan Solusi dalam masalah ini dapat disimpulkan bahwa hukum aborsi terhadap janin yang mengalami pertumbuhan Janin catat adalah haram kecuali jika terdapat pertimbangan lain yang lebih maslahat. Para ulama sangat ketat dalam menetapkan hukum mengenai hal ini karena sumber persoalannya akibat pelakunya sendiri seperti dalam kasus pelecehan seksual dan semacamnya. Adapun kebolehannya karena atas pertimbangan kemaslahatan sehingga aborsi dalam perspektif ini tidaklah haram. Ini berarti termasuk apa yang dimaksud pada redaksi ayat (وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ).
ENDNOTE

[1] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah (Jakarta : Lentera Hati, 2007), Jilid 4, Cet IX Hal. 342
[2] Ibid, hal. 343
[3] http://suara-santri.tripod.com/files/muslimah/muslimah1.htm
[4] http://www.studentmagz.com/2008/08/pergaulan-bebas-kalangan-remaja-waspada.html
[5] Hamka, Tafsir al-Ashar (Singapura : Pustaka Nasional PTE LTD, 2007), Jilid 6, Cet. 5, Hal. 4047
[6] Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang  NOMOR : 4 TAHUN 2005
[7] Abu Fadl Muhsin Ebrahim, Aborsi Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan (Bandung : Mizan, 1997), Cet I, Hal. 146
[8] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah (Jakarta : Lentera Hati, 2007), Jilid 4, Cet IX Hal. 339
[9] Ibid, Hal. 343
[10] Hamka, Tafsir al-Ashar (Singapura : Pustaka Nasional PTE LTD, 2007), Jilid 3, Cet. 5, Hal. 2264
[11] Abu ‘Abd Allah Muhammad ibn Ahmad al-Ansari al-Qurtubi, 1967, Al-Jami’ fi Ahkan al-Qur’an, Kairo: Maktabah al-Wabah, hal. 8
[12] Abu Fadl Muhsin Ebrahim, Aborsi Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan (Bandung : Mizan, 1997), Cet I, Hal. 151
[13] Department of Pediatrics, University of Pennsylvania School of Medicine; Berry GT, Mallee JJ, Kwon HM, Rim JS, Mulla WR, Muenke M, Spinner NB.. Diakses pada 3 Mei 2010
[14] Abu Fadl Muhsin Ebrahim, Aborsi Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan (Bandung : Mizan, 1997), Cet I, Hal. 151-152
[15] Ibid, hal. 151
[16] http://penyakitgenetik.blogspot.com/2011/02/penyakit-genetik.html#comment-form
[17] http://id.wikipedia.org/wiki/Penyakit_genetik
[18] Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang  NOMOR : 4 TAHUN 2005, Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 12 Rabi`ul Akhir 1426 H / 21 Mei 2005

DAFTAR PUSTAKA


Abu ‘Abd Allah Muhammad ibn Ahmad al-Ansari al-Qurtubi, 1967, Al-Jami’ fi Ahkan al-Qur’an, Kairo: Maktabah al-Wabah
Department of Pediatrics, University of Pennsylvania School of Medicine; Berry GT, Mallee JJ, Kwon HM, Rim JS, Mulla WR, Muenke M, Spinner NB.. Diakses pada 3 Mei 2010
Ebrahim, Abu Fadl Muhsin. Aborsi Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan, Bandung : Mizan, 1997, Cet I

http://id.wikipedia.org/wiki/Penyakit_genetik



Google. http://www.studentmagz.com/2008/08/, pergaulan bebas kalangan remaja, waspada.html

Hamka. Tafsir al-Ashar. Singapura : Pustaka Nasional PTE LTD, 2007

Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang  NOMOR : 4 TAHUN 2005, Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 12 Rabi`ul Akhir 1426 H / 21 Mei 2005
Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Misbah, Jakarta : Lentera Hati, 2007, Jilid 4, Cet IX

Silahkan Unduh File PDF-nya:

Edisi Makalah
Link 1  >>  DISINI
Link 2  >>  DISINI

Edisi Artikel

Kehamilan dan Aborsi, Apakah boleh aborsi? Larangan Aborsi, Hukum Aborsi, Kelainan janin, Hukum Islam

Posting Komentar

[blogger][facebook]

SQ Blog

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimSap9ccYY8FQp44yNvjVK6lRtOVpD-gpVKKWSk__oyc8ChkbooHIuh52uDXiZGchcOoPlIazgMEjOjQ5r0b-DftM48h8gDub2yWyKzDdH1VSYDrsmbf1qfYgl5hKaEuiAW8WAQeTmErDqcHjIm3C4GJKWRJv52o5uHAW10S2gOWj4o8nMsdahVxSo/s500/sq%20vlog%20official%20logo%20png%20full.png} SQ Blog - Wahana Ilmu dan Amal {facebook#https://web.facebook.com/quranhadisblog} {youtube#https://www.youtube.com/user/Zulhas1}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.