Tafsir dan Ta'wil, apa perbedaanya?

SQ Blog - salam buat semuanya. Beberapa postingan sebelumnya terkait Tafsir, Ta'wil, dan Terjemah. Rasanya tidak lengkap jika tidak menguraikan perbedaannya masing-masing. Dan kali ini kita akan bahasa mengenai Perbedaan Tafsir dan Ta'wil. Berikut ulasannya.

Tafsir dan ta’wil adalah adalah dua kata yang berdekatan atau sama maknanya. Pandangan ini dikemukakan oleh para ulama mutaqaddimin, diantaranya Abu Ubaidah seperti disebutkan sebelumnya. Oleh karenanya, bila dikatakan tafsir al-Quran atau ta’wil al-Quran, maka pengertiannya sama. Termasuk pengertian ini ialah doa Rasulullah untuk Ibnu Abbas:

اللَّهُمَّ فَقِّهْهُ فِي الدِّينِ وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيلَ ﴿رواه إبن حبان﴾

Artinya: “Ya Allah, berikanlah kepadanya kemampuan untuk memahami agama dan ajarkanlah kepadanya ta’wil.” [1] (H.R. Ibnu Hibban)

Pada perkembangan selanjutnya, tafsir dan ta’wil mulai dibedakan akan maknanya masing-masing. Al-Zahabi menyatakan bahwa perbedaan tersebut berpangkal pada penggunaan kata-kata ta’wil oleh al-Quran, lalu para ahli ushul fiqih menggunakan istilah khsusus di dalamnya, ditambah dengan populernya pemakaian kata tersebut oleh ahli ilmu kalam. Sejak itulah, para ulama mulai berselih tentang perbedaan tafsir, ta’wil, dan keterkaitan keduanya. Sampai Ibnu Hubaib al-Naisaburi berkata; “telah muncul pada masa kami para ahli tafsir yang seandainya ditanya tentang perbedaan tafsir dan ta’wil, niscaya mereka tidak dapat menjelaskannya.[2]

Perbedaan tafsir dan ta’wil dapat dilihat dari beberapa pandangan ulama di bawah ini:
  1. Menurut Raghib Al-Asfihani, tafsir lebih umum dari ta’wil. Tafsir kebanyakan digunakan untuk lafaz sedangkan ta’wil lebih sering dipakai untuk yang bersifat maknawi, seperti ta’wil (ta’bir) mimpi. Tafsir digunakan pada semua kitab, termasuk kitab Ilahi, adapun ta’wil lebih banyak digunakan untuk kitab-kitab Ilahi. Tafsir juga lebih banyak digunakan untuk kosa kata, sedangkan ta’wil penggunaannya untuk susunan kalimat.[3]
  2. Menurut Al-Maturidi, tafsir adalah memastikan bahwa yang dimaksud oleh lafaz ini adalah makan ini. Jika didukung dengan dalil yang qath’i, maka ia shahih. Jika tidak, maka ia adalah tafsir bi al-ra’yi yang dilarang. Sedangkan ta’wil ialah mertarjih salah satu dari beberapa kemungkinan tanpa memastikan dan bersaksi kepada Allah.[4]
  3. Menurut Husein al-Zahabi, tafsir adalah kembali kepada riwayat, sedangkan ta’wil kembali kepada dirayah. Tafsir adalah mengungkap dan menjelaskan tentang apa yang dimaksud oleh Allah. Pengungkapan dan penjelasan tersebut tidak dapat dipastkan ketetapannya kecuali jika penjelasan itu datang dari Raslullah Saw atau datang dari sahabat yang menyaksikan turunnya wahyu. Adapun ta’wil adalah mentarjih (mengunggulkan/menguatkan) salah satu makna dari beberapa kemungkinan makna yang ditujukan lafaz dengan dalil. Prosesnya yang melalui tarjih merupakan bagian dari ijtihad yang dicapai melalui pengetahuan tentang perbendaharaan lafaz, makna-maknanya dalam bahasa arab, penggunaannya dalam struktur kalimat, pengetahuan mengenai susunan dan gaya bahasa arab serta penyimpulan makna-makna darinya.[5]
Untuk memberikan kejelasan akan perbedaan tafsir dan ta’wil, perhatikan contoh dibawah ini:

إِنَّ رَبَّكَ لَبِالْمِرْصَادِ ﴿سورة الفجر: ۱٠﴾

Artinya: “sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi.” (Q.S. Al-Fajr [89]: 14)

Tafsirnya adalah , kata (مِرْصَادِ) berasal dari kata (الرصد). Dikatakan (رصدته), maknanya saya mengawasi dia. Ta’wilnya ialah, “peringatan agar tidak meremehkan perintah Allah dan mempersiapkan diri untuk menghadap dengan-Nya.[6]

ENDNOTE

[1] Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1993), Cet. II, Jilid XV, hal. 531
[2] Al-Suyuti, Al-Itqan fi Ulum al-Quran (Beirut: Darr al-Fikr, tt), Juz 2, hal 183
[3] Al-Suyuti, Al-Itqan fi Ulum al-Quran (Beirut: Darr al-Fikr, tt), Juz 2, hal 183
[4] Al-Zarqani, Manahil al-Urfan fi Ulum al-Quran (Kairo, Darr al-Hadis, 2001 M/1422 H), Juz II, hal. 9
[5] Husein al-Zahabi, Al-Tafsir wa al-Mafassirun terj. Nabbani Idris (Jakarta: Kalam Mulia, 2009), hal. 13
[6] Al-Suyuti, Al-Itqan fi Ulum al-Quran, hal 183

Tafsir, ta'wil, perbedaan tafsir dan ta'wil

Labels:

Posting Komentar

[blogger][facebook]

SQ Blog

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimSap9ccYY8FQp44yNvjVK6lRtOVpD-gpVKKWSk__oyc8ChkbooHIuh52uDXiZGchcOoPlIazgMEjOjQ5r0b-DftM48h8gDub2yWyKzDdH1VSYDrsmbf1qfYgl5hKaEuiAW8WAQeTmErDqcHjIm3C4GJKWRJv52o5uHAW10S2gOWj4o8nMsdahVxSo/s500/sq%20vlog%20official%20logo%20png%20full.png} SQ Blog - Wahana Ilmu dan Amal {facebook#https://web.facebook.com/quranhadisblog} {youtube#https://www.youtube.com/user/Zulhas1}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.