Peran Akhlak dalam Membina Kesejahteraan

SQ Blog - Sekilas urgensi akhlak menuju kesejahteraan dalam masyarakat. Sejahtera menurut Kamu Besar Bahasa Indonesia adalah aman, sentosa, makmur, terlepas dari segala macam gangguan, kesukaran dan sebagainya. Masyarakat yang sejahtera identik dengan kesejahteraaan sosial. Al-Quran menggunakan beberapa istilah yang berarti kesejahteraan sosial, diantaranya al-Falah yang menjadi tujuan akhir dalam kehidupan manusia di dunia ini. (Asep Usman Ismail, 2012: 1-2) 

Sebagian pakar mengaitkan lahirnya akhlak sebagai keniscayaan dari kedudukan manusia sebagai makhluk sosial. Kebutuhan manusia sedemikian banyak sehingga dia harus bekerja sama dan menjalin hubungan harmonis dengan selainnya agar terpenuhi aneka kebutuhan tersebut. Dari sini setiap individu dituntut sejak dini mampu melakukan hubungan baik agar dapat terjalin hubungan harmonis dan dapat pula terpenuhi kebutuhan-kebutuhannya untuk hidup bermasyarakat. (Quraish Shihab, 2011: 740) 

Kehidupan sosial masyarakat dalam perspektif akhlak dan moral seperti fungsinya dalam perspektif akidah, pemahaman, dan syiar ritual lainnya. Ini menunjukkan peranan penting masyarakat yang berakhlak dalam menciptakan generasi yang memilki solidaritas tinggi terhadap sesama. Menurut Yusuf Qardhawy, masyarakat dalam kaitannya dengan akhlak berperan dalam tiga aspek, (Yusuf Qardhawy, 1999: 91-92) yaitu: 
  1. Aspek pengarahan, aspek ini berperan dalam mengatur sisi penerbitan, propaganda dan berbagai media penerangan (informasi) dan percerdasan serta berbagai media dakwah dan penyuluhan; 
  2. Aspek pemantapan, sisi ini berjalan melalui pengajaran jangka panjang pendidikan yang berakar mendalam pada lingkup keluarga, sekolah dan universitas; 
  3. Aspek perlindungan; aspek ini berjalan melalui kontrol kritis berupa opini umum masyarakat dengan memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran, anti terhadap tindak penyelewengan dan membersihkan iklim masyarakat dari polusi moral. 
Melalui optimalisasi fungsi masyarakat yang terdiri dari aspek pengarahan, pemantapan dan perlindungan, maka akan tercipta kehidupan yang bermoral, yaitu kehidupan yang dijalankan bukan atas kepentingan materi, tendensi politis, dominasi golongan lemah dan pertimbangan militer belaka. Maka dalam masyarakat ini, tidak ada dikotomi antara ilmu dan moral, seni dan moral, ekonomi dan moral, politik dan moral, perang dan moral. Oleh karena itu, moral atau akhlak merupakan unsur dominan yang menguasai semua urusan kehidupan dan prilakunya, kecil dan besarnya maupun individual dan komunitasnya. 

Kesejahteraan sosial dimulai dari perjuagan mewujudkan dan menumbuhsuburkan aspek-aspek akidah dan akhlak pada diri pribadi. Sebab, dari diri pribadi yang seimbang akan lahir masyarakat yang seimbang. Semua dimensi masyarkat harus dalam pengawasan dan menjadi tanggung jawab bersama. Semua awal perubahan hanya terletak dalam diri setiap insan di dalam masyarakat. Firman Allah dalam surah al-Imran menegaskan sebab keunggulan umat Nabi Muhammad Saw dengan firmannya: 

Kamu adalah umat yang terbaik yang dikeluarkan untuk manusia, menyuruf kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Allah. (Q.S. al-Imran: 110) Ayat diatas menegaskan akan keunggulan umat Islam disebabkan oleh kepedulian mereka terhadap masyarakat secara umum sehingga mereka tampil melakukan kontrol sosial, khususnya dalam pendidikan akhlak. Indikasi krisis akhlak dapat dilihat dengan berkembangnya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang dikhawatirkan akan membahayakan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, gejala tersebut harus dihindari denga n segala cara, diantaranya adalah melalui perbaikan dan pendidikan akhlak. Pendidikan akhlak dalam masyarkat berhadapan dengan sesuatu yang terdalam dari wujud manusia sehingga tidak mudah untuk dilakukan, tidak nyata hasilnya dan tidak dapat dicapai dalam waktu yang pendek. (Amir Syarifuddin, 2005: 256-257)

Rujukan
  • Shihab, Quraisy. Membumikan al-Quran: Memfungsikan Wahyu dalam Kehidupan, Jilid 2, Cet. I, Tangerang: Lentera Hati, 2011
  • Qardhawy, Yusuf. Anatomi Masyarakat Islam, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1999
  • Syarifuddin, Amir. “Meretas Kebekuan Ijtihad: Isu-isu Penting Hukum Islam Kontemporer di Indonesia”, Cet. V, Tangerang: Ciputat Press, 2005
  • Usman Ismail, Asep. Al-Quran dan Kesejahteraan Sosial, Cet. I, Tangerang: Lentera Hati, 2012
Baca Juga:


Labels: ,

Posting Komentar

[blogger][facebook]

SQ Blog

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimSap9ccYY8FQp44yNvjVK6lRtOVpD-gpVKKWSk__oyc8ChkbooHIuh52uDXiZGchcOoPlIazgMEjOjQ5r0b-DftM48h8gDub2yWyKzDdH1VSYDrsmbf1qfYgl5hKaEuiAW8WAQeTmErDqcHjIm3C4GJKWRJv52o5uHAW10S2gOWj4o8nMsdahVxSo/s500/sq%20vlog%20official%20logo%20png%20full.png} SQ Blog - Wahana Ilmu dan Amal {facebook#https://web.facebook.com/quranhadisblog} {youtube#https://www.youtube.com/user/Zulhas1}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.