Dosa Menahan Gaji Pembantu

SQ Blog - Dosa menahan gaji pembantu, Nabi SAW bersabda:

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْجَرْمِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبْجَرَ الْكِنَانِيُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ عَنْ خَيْثَمَةَ قَالَ كُنَّا جُلُوسًا مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو إِذْ جَاءَهُ قَهْرَمَانٌ لَهُ فَدَخَلَ فَقَالَ أَعْطَيْتَ الرَّقِيقَ قُوتَهُمْ قَالَ لَا قَالَ فَانْطَلِقْ فَأَعْطِهِمْ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ . (رواه مسلم)

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Said bin Muhammad Al-Jarmiy, telah mencerikan kepada kami Abdul Rahman bi Abdul Malik bin Abjar Al-Kinany dari Bapaknya dari Thalhah bin Musharrif dari Khaisamah, dia berkata : “kami duduk bersam Abdullah bin Amr dan ia didatangi penjaga gudangnya. Penjaga gudang itu kemudian masuk dan Abdullah bin Amr berkat kepadanya : “apakah engkau telah memberi makan kepada para budak ?” Ia menjawab: “Belum”. Ia berkata lagi : “berangkatlah dan berilah mereka makan, karena sesungguhnya rasulullah SAW telah bersabda (cukuplah seseorang berdosa karena menahan makanan dari orang yang seharusnya ia beri makan”.[1]

Pensyarah Rahimahullah Ta’ala mengatakan: Hadits di atas menunjukkan wajibnya memberi nafkah kepada budak yang dimiliki dan ini merupakan ijma’ ulama. Konteks hadits Abdullah bin Amr bahwa tuan pemilik budak tidak mesti memberi makan budaknya dengan dengan makanan seperti yang dimakannya, akan tetapi yang wajib adalah mencukupi kebutuhan makannya dengan baik.[2]

Pada keterangan hadits lain, terdapat sebuah dalil haramnya menahan (mengurung) kucing dan binatang lainnya tanpa diberi makan dan minum, karena hal itu berrti menyiksa makhluk Allah (Muttafaq ‘Alaih). Pemahaman konteks hadits ini berhubungan dengan larangan bagi seorang tuan yang tidak memberi makan pada budaknya.[3]

Penjelasan lain mengenai larangan menahan gaji atau upah pembantu disebutkan dalam sebuah hadis Qudsi Berikut:

حَدَّثَنِى بِشْرُ بْنُ مَرْحُومٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمٍ عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِى سَعِيدٍ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « قَالَ اللَّهُ ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، رَجُلٌ أَعْطَى بِى ثُمَّ غَدَرَ ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ ، وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ » . (رواه البخاري و أحمد)

Keterangan hadis diatas bahwa salah satu golongan yang menjadi musuh Allah pada hari kiamat ialah orang yang tidak memberikan upah kepada orang yang dipekerjakannya. Pensyarah Rahimahullah Ta’ala mengatakan: Firman Allah dalam hadits Qudsi di atas (tetapi ia tidak memberikan upahnya), arti ini semakna dengan seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya karena ia telah mengambil manfaatnya tanpa memberikan upahnya.

Jadi seolah-olah ia memakannya dan karena ia telah mempekerjakannya tanpa upah, maka seolah-olah ia telah memperbudaknya. Sabda beliau (akan tetapi, pekerja berhak menerima upah setelah ia menyelesaikan pekerjaanya), menunjukkan bahwa upah itu berhak diterima karena selesainya suatu pekerjaan yang telah dilakukan oleh seseorang.[4]

Daftar Bacaan:
  • An-Naisabury, Muslim Abu Husain Al-Qusairy, Syarah Hadis Muslim, Beirut : Dar Ihya At-Thuraz, 1997
  • Alu Mubarak, Syaikh Faishal bin Abdul Azis, Nailul Uathar, Jakarta Selatan : Pustaka Azzam, 2006, Cet. I
ENDNOTE


[1]  Imam Muslim Abu Husain Al-Qusairy An-Naisabury, Syarah Hadis Muslim (Beirut : Dar Ihya At-Thuraz, 1997), Bab فَضْلِ النَّفَقَةِ عَلَى الْعِيَالِ وَالْمَمْلُوكِ وَإِثْمِ مَنْ ضَيَّعَهُمْ أَوْ حَبَسَ نَفَقَتَهُمْ عَنْهُمْ , Juz 5, Hal. 161
[2]  Faishal bin Abdul Azis Al-Mubarak, Nailul Uathar (Jakarta Selatan : Pustaka Azzam, 2006), Bab Nafkah Hambah Sahaya dan Bersikap Baik Terhadapnya, Cet. I, Hal 700
[3] Ibid, Hal 700-702
[4] Ibid, Hal. 208-209

dosa menahan gaji, dosa menahan upah, dosa menahan bayaran, dosa menahan makanan orang lain, menunaikan upah segera

Posting Komentar

[blogger][facebook]

SQ Blog

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimSap9ccYY8FQp44yNvjVK6lRtOVpD-gpVKKWSk__oyc8ChkbooHIuh52uDXiZGchcOoPlIazgMEjOjQ5r0b-DftM48h8gDub2yWyKzDdH1VSYDrsmbf1qfYgl5hKaEuiAW8WAQeTmErDqcHjIm3C4GJKWRJv52o5uHAW10S2gOWj4o8nMsdahVxSo/s500/sq%20vlog%20official%20logo%20png%20full.png} SQ Blog - Wahana Ilmu dan Amal {facebook#https://web.facebook.com/quranhadisblog} {youtube#https://www.youtube.com/user/Zulhas1}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.