Ancaman Berlaku Buruk kepada Pembantu

SQ Blog - Ancaman berlaku buruk terhadap pembantu, berkenaan hal ini Nabi Muhammad SAW bersabda:

وحَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ : كُنْتُ أَضْرِبُ غُلَامًا لِي فَسَمِعْتُ مِنْ خَلْفِي صَوْتًا اعْلَمْ أَبَا مَسْعُودٍ لَلَّهُ أَقْدَرُ عَلَيْكَ مِنْكَ عَلَيْهِ فَالْتَفَتُّ فَإِذَا هُوَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هُوَ حُرٌّ لِوَجْهِ اللَّهِ فَقَالَ أَمَا لَوْ لَمْ تَفْعَلْ لَلَفَحَتْكَ النَّارُ أَوْ لَمَسَّتْكَ النَّارُ . (رواه مسلم)

Artinya: Dan telah menceritakan kepada kami Abu KuraibMuhammad bin A’la’i, telah menceritakan kepada kamiAbu Mu’awiyah, telah menceritakan kepada kami A’masyu dari Ibrahi at-Thaimiy dari bapaknya dari Abu Mas’ud al-Anshary, dia berkata : “Saya telah memukul sahaya kami lalu saya mendengar suara dari belakang (ketahuilah wahai Abu Mas’ud “Sesungguhnya Allah lebih Berkuasa atas dirimu daripada kamu sendiri atas Sahaya itu”). Maka saya pun menoleh, kiranya itu suara Rasulullah SAW, Saya lalu berkata: “dia bebas Lillahi. Maka Rasulullah SAW Pun berkata : “jika Kamu tidak berbuat demikian niscaya api neraka akan membakarmu.[1]

Berdasarkan hadis diatas, memberikan isyarat yang jelas tentang larangan berbuat semena-mena kepada pembantu atau pihak lain yang semisal dengannya. Mengenai konsep kekuasaan, secara fundamental Islam berbeda dari semua sistem lainnya. Kekuasaan dalam Islam Mutlak ada pada Allah. Kekuasaan bukan milik Kerajaan, Negara, Majikan atau bahkan Presiden sekalipun.[2] Islam mengajarkan kesetaraan semua gender tanpa ada perbedaanya kecuali kualitas takwa yang membedakannya. Oleh sebab itu, islam memberikan perhatian besar untuk berlaku baik terhadap semua makhluk dumuka bumi ini.

... رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ﴿ آل عمران: ۱۹۱﴾

Artinya: Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.

Pada sebuah riwayat, bahwa seorang laki-laki mendudukkan budak perempuannya di atas tungku sehingga membakar pantatnya, maka Umar memerdekakannya dan memukul laki-laki tersebut. Riwayat ini dikemukakn oleh Ahmad dalam riwayat Abu Mansur. Pristiwa ini menunjukkan bahwa perlakuan buruk terhadap budak (merusak bagian anggota badan pada budak) memiliki konsekuensi perubahan status budak tersebut menjadi Merdeka.[3]

Mengenai perusakan pada anggota badan seorang Budak terdapat perbedaan pendapat. Apakah kemerdekaan itu langsung terjadi karena perusakan itu? disebutkan dalam al-Bahri dari Ali, Al-Hadi, Al-Muayyid Billah dan para ulama Irak, bahwa kemerdekaan itu tidak langsung terjadi, akan tetapi tuannya diperintahkan untuk memerdekakan. Apabila ia menolak maka diberlakukan oleh hakim. Malik, al-Laits, Daud dan al-Auza’i mengatakan, “Langsung merdeka karena perusakan itu.” Disebutkan di dalam al-Bahr juga, bahwa budak itu merdeka (yang dibayar oleh pelakunya) dan harganya diberikan diberikan kepada pemiliknya. Juga, disebutkan di dalam al-Ikhtiyarat: bila pemilik memaksa budaknya melakukan perbuatan keji, maka budak itu merdeka karena pemaksaannya itu. Ini salah satu pendapat di dalam madzhab kami (Pensyarah).[4]

Daftar Bacaan:
  • An-Naisabury, Muslim Abu Husain Al-Qusairy, Syarah Hadis Muslim, Beirut : Dar Ihya At-Thuraz, 1997 
  • Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta : PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1997 
  • Alu Mubarak, Syaikh Faishal bin Abdul Azis, Nailul Uathar, Jakarta Selatan : Pustaka Azzam, 2006, Cet. I

ENDNOTE

[1]  Imam Muslim Abu Husain Al-Qusairy An-Naisabury, Syarah Hadis Muslim (Beirut : Dar Ihya At-Thuraz, 1997), Bab صُحْبَةِ الْمَمَالِيكِ وَكَفَّارَةِ مَنْ لَطَمَ عَبْدَهُ , Juz 3, Hal. 1280
[2] Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam (Yogyakarta : PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1997), Hal. 344
[3] Faishal bin Abdul Azis Al-Mubarak, Nailul Uathar (Jakarta Selatan : Pustaka Azzam, 2006), Bab Orang yang Merusak Tubuh Budaknya, maka Budaknya Merdeka, Cet. I, Hal 382
[4] Ibid, Hal. 384

pembantu dalam islam, ancaman berlaku buruk kepada pembantu, kasar kepada sopir, kasar kepada orang lain, dosa berlaku buruk kepada pembantu dan mba

Labels:

Posting Komentar

[blogger][facebook]

SQ Blog

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimSap9ccYY8FQp44yNvjVK6lRtOVpD-gpVKKWSk__oyc8ChkbooHIuh52uDXiZGchcOoPlIazgMEjOjQ5r0b-DftM48h8gDub2yWyKzDdH1VSYDrsmbf1qfYgl5hKaEuiAW8WAQeTmErDqcHjIm3C4GJKWRJv52o5uHAW10S2gOWj4o8nMsdahVxSo/s500/sq%20vlog%20official%20logo%20png%20full.png} SQ Blog - Wahana Ilmu dan Amal {facebook#https://web.facebook.com/quranhadisblog} {youtube#https://www.youtube.com/user/Zulhas1}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.