Sanksi Berbuat Kejam terhadap Pembantu

SQ Blog - Sanksi berbuat kejam terhadap pembantu. Nabi SAW bersabda:

حَدَّثَنِي أَبُو كَامِلٍ فُضَيْلُ بْنُ حُسَيْنٍ الْجَحْدَرِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ فِرَاسٍ عَنْ ذَكْوَانَ أَبِي صَالِحٍ عَنْ زَاذَانَ أَبِي عُمَرَ قَالَ :أَتَيْتُ ابْنَ عُمَرَ وَقَدْ أَعْتَقَ مَمْلُوكًا قَالَ فَأَخَذَ مِنْ الْأَرْضِ عُودًا أَوْ شَيْئًا فَقَالَ مَا فِيهِ مِنْ الْأَجْرِ مَا يَسْوَى هَذَا إِلَّا أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ لَطَمَ مَمْلُوكَهُ أَوْ ضَرَبَهُ فَكَفَّارَتُهُ أَنْ يُعْتِقَهُ (رواه مسلم)

Artinya: Abu Kamil Fudhail Bin Husain Al-Jandary telah menceritakan kepadaku, Abu Uwanah telah menceritakan kepada kami dari Firash dari zakwan Abi Shalih dari dzazan Abi Umar berkata : saya telah mendatangi Ibnu Umar dan ia memerdekakan budak, dia berkata: “ambillah dari bumi sebatang kayu atau sesuatu”. Maka dia berkata: “semua dari Upahku tidak terkecuali ini kecuali diriku, Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: (barang siapa yang menampar budaknya atau memukulnya, maka kifaratnya ialah Memerdekakannya)”.[1]

Maksud ungkapan “barang siapa yang memukul budaknya pada wajahnya maka kifaratnya ialah memerdekakan budak itu” ialah jika budak yang ditamparnya itu tidak bersalah. Tetapi, jika budak tersebut bersalah, maka tamparannya tersebut dianggap sebagai untuk mendidiknya karena sesungguhnya hal tersebut diperlukan sesuai dengan keadaanya.[2]

Satu catatan bahwa dalam memukul budak, maka hindarilah bagian wajah. Penyebutan kata “Budak” disini bukan sebagai batasan, tetapi merupakan salah satu objek yang masuk dalam cakupan hukum tersebut. Ini artinya, memukul siapapun hendaknya menghindari bagian muka. Imam Nawawi berpendapat, “larangan memukul wajah menurut para ulama dikarenakan wajah adalah bagian tubuh yang lembut dan tempat keindahan dan kebanyakan indra manusia terletak di bagian wajah.[3]

Daftar Bacaan:
  • An-Naisabury, Muslim Abu Husain Al-Qusairy, Syarah Hadis Muslim, Beirut : Dar Ihya At-Thuraz, 1997
  • Nashif, Syekh Manshur Ali, Mahkota Pokok-Pokok Hadis Rasulullah SAW, Bandung : Sinar Baru Al-Gensindo, 1993
  • Ibnu Hajar Al-asqalani, Al-Imam Al-Hafish, Fathul Bari’ (Pustaka Azzam : Jakarta Selatan), 2005, Cet I
ENDNOTE


[1] Muslim Abu Husain Al-Qusairy An-Naisabury, Syarah Hadis Muslim (Beirut  : Dar Ihya At-Thuraz, 1997), Bab صُحْبَةِ الْمَمَالِيكِ وَكَفَّارَةِ مَنْ لَطَمَ عَبْدَهُ , Juz 8, Hal. 468
[2] Syekh Manshur   Ali   Nashif,   Mahkota  Pokok-Pokok   Hadis  Rasulullah  SAW  (Bandung : Sinar  Baru Al-Gensindo, 1993), Jilid 2, Hal 834
[3] Ibnu Hajar Al-asqalani, Fathul  Bari’ (Jakarta  Selatan : Pustaka Azzam, 2005), Juz  14, Cet I, Hal 275

sanksi menampar budak, sanksi berbuat kasar kepada pembantu, berlaku baik kepada pembantu

Labels: ,

Posting Komentar

[blogger][facebook]

SQ Blog

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimSap9ccYY8FQp44yNvjVK6lRtOVpD-gpVKKWSk__oyc8ChkbooHIuh52uDXiZGchcOoPlIazgMEjOjQ5r0b-DftM48h8gDub2yWyKzDdH1VSYDrsmbf1qfYgl5hKaEuiAW8WAQeTmErDqcHjIm3C4GJKWRJv52o5uHAW10S2gOWj4o8nMsdahVxSo/s500/sq%20vlog%20official%20logo%20png%20full.png} SQ Blog - Wahana Ilmu dan Amal {facebook#https://web.facebook.com/quranhadisblog} {youtube#https://www.youtube.com/user/Zulhas1}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.