Perkembangan dan Pembentukan Qawaid Fiqhiyyah

SQ Blog - Kajian Qawa'id  Fiqhiyyah  mula-mula  diberi  nama  atau  di kenal  dengan   al-Qowaid atau ad-Dhawabid, al-Faruq, al-Alghaz, Muthorohat al- Afrad, Maarif al-Afrad dan al-Khiyal.[1] Melalui proses yang panjang dalam masa perkembangan dan pembentukan akhirnya melahirkan nama baku untuk kajian keilmuan ini yaitu Ilmu al-Qawaid al-Fiqhiyyah (kaidah-kaidah fiqih) atau dalam terminolgi lain dikenal al-Asybah wa al-Nazhair (hal yang serupa dan sebanding).[2]

MASA PERKEMBANGAN QAWA'ID FIQHIYYAH

Perkembangan Qawaid fiqhiyyah terjadi pada masa tabi’in. Pada periode ini adalah adalah masa awal perkembangan fiqh karena pada masa inilah dimulai pendasaran terhadap ilmu fiqih. Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa ada masa pendasaran ini adalah awal dari kecenderungan fiqih untuk berada pada wilayah teori.

Hal ini berbeda dengan masa khulafa al-rasyidun yang menjadikan fiqih berada dalam wilayah praktek sebagaimana yang ada pada masa Nabi. Dengan masuknya fiqih pada wilayah teori, banyak hukum fiqih yang di produksi oleh proses penalaran terhadap teori di bandingkan hukum fiqih yang di hasilkan dari pemahaman terhadap kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya yang disamakan dengan kasus baru.

Sehingga, fiqih tidak hanya mampuh menjelaskan persoalan-persoalan waqi’iyyah (aktual) namun lebih dari itu. Disamping itu juga, periode ini merupakan awal perubahan fiqih dari sifatnya yang waqi’iyah (aktual) menjadi nazariyyah (teori).[3]

Setelah melewati masa pendasarannya ilmu fiqh mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini ditandai dengan banyaknya bermunculan madzhab-madzhab yang diantaranya adalah madzhab yang empat (Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syafi’i dan Madzhab Ahmad) sebagaimana yang telah kita ketahui. Perkembangan berikutnya mengalami perkembangan yang sangat signifikan, dari menulis, pembukuan, hingga penyempurnaannya pada akhir abad ke-13 H.

MASA PEMBENTUKAN QAWA'ID FIQHIYYAH

Sulit diketahui siapa pembentuk pertama kaidah fiqih yang jelas dengan meneliti kitab-kitab kaidah fiqih dan masa pembentukannya secara bertahap dalam proses sejarah hukum Islam. Walaupun demikian, dikalangan ulama di bidang fiqih menyebutkan bahwa Abu Thahir al-Dibasi, ulama dari mazhab Hanafi yang hidup diakhir abad ke-3 dan awal abad ke-4 H telah mengumpulkan Kaidah fiqih mazhab Hanafi sebanyak 17 kaidah.[4]

Kemudian Abu Saad Al-Harawi, seorang ulama mazhab Syafi’i mengunjungi Abu Thahir dan mencatat kaidah fiqih yang dihafalkan oleh Abu Thahir. Setelah kurang lebih seratus tahun kemudian, datang Ulama besar Imam Abu Hasan al-Karkhi yang kemudian menambah kaidah fiqih dari Abu Thahir menjadi 37 kaidah.

Keterangan diatas menerangkan bahwa kaidah-kaidah fiqih muncul pada akhir abad ke-3 Hijriah. Ketika itu, tantangan dan masalah-masalah yang harus dicarikn solusinya bertambah beriringan meluasnya wilayah kekuasaan kaum muslim. Maka para Ulama membutuhkan metode yang mudah untuk menyelesaikan masalah kemudian muncullah kaidah-kaidah fiqih. Dalam buku kaidah-kaidah fiqih karangan Prof. H. A. Djazuli digambarkan bahwa skema pembentukan kaidah fiqih adalah sebagai berikut: [5]

Sumber hukum Islam: al-Quran dan Hadis; (1) Kemudian Muncul Ushul Fiqih sebagai metodologi di dalam penarikan hukum. (2) Dengan metodologi Ushul Fiqih yang menggunakan pola pikir deduktif menghasilkan fiqih; (3) Fiqih ini banyak materinya. Dari materi fiqih yang banyak itu kemudian oleh ulama-ulama diteliti persamaaanya dengan menggunakan pola pikkir induktif, kemudian dikelompokan dan tiap-tiap kelompok merupakan kumpulan dari masalah-masalah yang serupa akhirnya disimpulkan menjadi kaidah fiqih; (4).

Selanjunya kaidah-kaidah fiqih tadi dikritisi kembali dengan menggunakan banyak ayat dan hadis terutama untuk dinilai kesesuaiannya dengan substansi ayat-ayat al-Quran dan hadis Nabi; (5) apabila sudah dianggap sesuai dengan ayat-ayat al-Quran dan hadis Nabi, kaidah fiqih itu akan menjadi kaidah fiqih yang mapan; (6)

Setelah itu, kaidah ini diterapkan untuk menjawab tantangan perkembangan masyarakat dalam segala bidang dan akhirnya memunculkan fiqih-fiqih baru; (7) oleh karena itu tidak mengherankan apabila ulama memberi fatwa terutama di dalam hal-hal baru yang praktis selalu menggunakan kaidah-kaidah fiqih bahkan kekhalifaan Turki menggunakan 99 kaidah di dalam membuat undang-undang muamalah dengan 1851 pasal; (8).

ENDNOTE


[1] Al-Allamah Jalal Al-Faqih Mustafa Dziraq, Qawa’id Fiqhiyyah (Jiddah: Da’r al-Basyir, 2000), hal. 134
[2] Prof. H.  A. Djazuli,  Kidah-Kaidah  Fiqih : Kidah-kaidah   Hukum  Islam  dalam   Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis  (Jakarta: Fajar Interpratama Offset, 2010) hal. 7
[3]  Dr. Ahmad Sudirman Abbas, MA, Sejarah Qawa’id Fiqhiyyah (Jakarta: Radar Jaya Offset, 2004), hal.
[4]  Prof.  H.  A.  Djazuli,  Kidah-Kaidah  Fiqih : Kidah-kaidah  Hukum  Islam  dalam  Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis  (Jakarta: Fajar Interpratama Offset, 2010) hal. 12
[5] Prof. H.  A. Djazuli,  Kidah-Kaidah  Fiqih : Kidah-kaidah   Hukum  Islam  dalam   Menyelesaikan  Masalah-Masalah yang Praktis  (Jakarta: Fajar Interpratama Offset, 2010) hal. 13-14

Perkembangan Qawaid fiqhiyyah, Pembentukan Qawaid Fiqhiyyah, hukum islam, fiqih, ushul fiqih, kaidah fiqih

Posting Komentar

[blogger][facebook]

SQ Blog

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimSap9ccYY8FQp44yNvjVK6lRtOVpD-gpVKKWSk__oyc8ChkbooHIuh52uDXiZGchcOoPlIazgMEjOjQ5r0b-DftM48h8gDub2yWyKzDdH1VSYDrsmbf1qfYgl5hKaEuiAW8WAQeTmErDqcHjIm3C4GJKWRJv52o5uHAW10S2gOWj4o8nMsdahVxSo/s500/sq%20vlog%20official%20logo%20png%20full.png} SQ Blog - Wahana Ilmu dan Amal {facebook#https://web.facebook.com/quranhadisblog} {youtube#https://www.youtube.com/user/Zulhas1}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.