Definisi dan Macam-macam Aborsi

SQ Blog - Manusia merupakan makhluk yang memiliki sruktur penciptaan paling sempurna dibandingkan dengan makhluk-makhluk lainnya. Hal ini disebabkan pada diri manusia mencakup kesatuan dua unsur pokok yang saling melengkapi yaitu, Unsur Tanah jasmani) dan Unsur Ruh Ilahi (Akal dan Rohani). Disamping itu juga, manusia dianugerahi beberapa potensi untuk dapat mengemban amanah.

Jelaslah, pada diri manusia terdiri atas Unsur Jasmani dan Unsur Rohani yang harus dipenuhi kebutuhannya masing-masing. Salah satu nikmat terbesar yang Allah anugerahkan kepada Manusia dalam memenuhi kebutuhan jasmaninya ialah hubungan Suami-Istri yang diawali dengan pertalian yang sah. Hubungan seksual ini merupakan tuntutan biologis untuk mengembangkan keturunan dan merupakan Rahmat Tuhan yang tiada ternilai harganya.

Bagi makhluk selain Manusia, melakukan hubungan seks dan akibatnya kurang bahkan tidak diperhitungkan, tetapi bagi manusia hal ini akan berakibat fatal apabila tidak melalui jalur yang semestinya. Untuk menyalurkan naluri ini secara benar, Nabi Muhammad mengingatkan para pemuda dengan mengatakan:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ﴿رواه البخاري﴾

Artinya: “Wahai segenap Pemuda, barang siapa yang mampu memikul beban keluarga, maka nikahlah. Sedangkan barang siapa tidak mampu, maka hendaknya berpuasa karena puasa itu merupakan benteng baginya”. (HR. Bukhari)[1]

Pada zaman modern sekarang, hubungan seks sangat erat hubungannya dengan Aborsi. Meskipun aborsi dianggap sebagi sebuah isu kontemporer pada saat sekarang, tetapi aborsi telah lama dikenal dalam sejarah. Sebenarnya, berdasarkan data sejarah bahwa beberapa abad silam telah ada kelompok masyarakat yang melarangnya. Sebagai contoh, diceritakan bahwa selama tahun 2700 SM masyarakat Cina secara bebas menggunakan obat-obatan untuk melakukan aborsi. Sementara itu, undang-undang Assyria tahun 1500 SM mengutuk perbuatan aborsi seperti tercantum dalam kalimat berikut:
Setiap wanita yang menyebabkan jatuhnya sesuatu yang ditahan oleh rahimnya harus diperiksa, dihukum, dan ditembak pada tiang pancang dan tidak boleh dikubur. [2]
Aborsi merupakan masalah yang kompleks, mencakup nilai-nilai religius, etika, moral dan ilmiah serta secara spesifik sebagai masalah biologi. Perdebatan masalah ini telah berlangsung sejak lama dan sudah menjadi bahasan rutin dalam setiap konferensi internasional dalam berbagai isu-isu mengenai kependudukan, pembangunan sosial, anak-anak, wanita dan lain-lain. InsyaAllah, tulisan singkat ini akan memberikan sekilas uraian mengenai aborsi dan menguraikan hukum-hukumnya dengan berlandaskan pada ayat-ayat al-Quran yang termuat dalam beberapa Kitab Tafsir.

DEFINISI ABORSI

Kata aborsi berasal dari bahasa Latin yaitu Abortus yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Dalam bahasa Arab sebagaimana yang dikutip dalam kitab al-Ashri bahwa aborsi disebut dengan Isqhatu al-Hamli atau al-Ijhadh. Adapun penjelasan terminologi aborsi dapat berbeda-beda seperti diungkapkan oleh beberapa ahli sebagai berikut:[3]
  • Menurut Sardikin Gina putra, aborsi ialah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.
  • Mardjono Reksodiputro mendefinisikan aborsi sebagai pengeluaran hasil konsepsi dari Rahim sebelum hasil konsepsi itu dapat lahir secara alamiah dengan adanya kehendak merusak hasil konsepsi tersebut.
  • Nan Soendo, SH, aborsi adalah pengeluaran buah kehamilan pada waktu janin masih demikian kecilnya sehingga tidak dapat hidup. 
Kemudian definisi lain sebagaimana kami kutip dalam buku Islam dan KB karya Abdul Rahim Umran yang mendefinisikan aborsi sebagai berakhirnya kehamilan yang dapat terjadi secara spontan akibat kelainan fisik wanita atau akibat penyakit biomedis internal maupun disengaja melalui campur tangan manusia.

Berdasarkan pengertian-pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa aborsi adalah pengguguran kandungan sebelum lahir secara alamiah, berapa pun umurnya dengan maksud merusak kandungan tersebut.

MACAM-MACAM ABORSI

Secara umum, aborsi ada dua macam, yaitu Aborsi spontan (Abortus Sponteneus) dan aborsi yang sengaja (Abortus provocatus). Adapun dalam dalam dunia kedokteran dikenal tiga macam aborsi, yaitu:[4]
  • Aborsi Spontan / Alamiah atau Abortus Spontaneus
Aborsi spontan atau alamiah (Abortus Spontaneus) berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma. Aborsi spontan oleh Ulama disebut Isqath al-‘Afwu yang berarti aborsi yang dimaafkan karena pengguguran seperti tidak menimbulkan akibat hukum.
  • Aborsi Buatan / Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis
Aborsi buatan atau sengaja (Abortus Provocatus Criminalis) adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak). Pengguguran macam ini dikalangan Ulama disebut dengan istilah Isqath al-Ikhtiyary yang berarti pengguguran yang disengaja tampa sebab yang membolehkan sebelum masa kelahiran tiba.

Perempuan melakukan aborsi jenis ini karena didorong oleh motivasi yang berbeda-beda. Ada perempuan yang melakukanya karena alasan ekonomi, ingin mempertahankan sebagai status perempuan karir. Ada juga yang khawatir bahwa janin dalam kandungannya akan lahir dalam keadaan cacat akibat radiasi dan motif-motif lainnya yang serupa.
  • Aborsi Terapeutik / Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum
Aborsi terapeutik atau (Abortus Provocatus therapeuticum) adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medis. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa. Aborsi ini dikalangan Ulama disebut dengan istilah Isqath al-Dharury atau dengan Isqath al-Ilajiy yang berarti aborsi darurat atau aborsi pengobatan.

Secara rinci dari macam-macam aborsi diatas dapat dilihat pada bagan berikut:


ENDNOTE

[1] Bukhari, Shahih Bukhari  (Kairo : Darr Al-Sya’ab, 1987), Bab Targhib fi’ al-Nikah, Jus 7, Hal. 3
[2] Abu Fadl Muhsin Ebrahim, Aborsi Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan (Bandung : Mizan, 1997), Cet I, Hal. 125
[3] Chusaimah Tahido Yanggo, Aborsi dan Agama dalam Elga Serapong, Masruchah, M. Imam Asiz (eds.), Agama dan Kesehatan Refroduksi (Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1999), Cet I, Hal 162
[4] Muhammad Shiddiq Al Jawi, artikel : Aborsi dalam Pandangan Hukum Islam
[5] J. Chr Purwawidyana, Aborsi dan Agama dalam Elga Serapong, Masruchah, M. Imam Asiz (eds.), Agama dan Kesehatan Refroduksi (Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1999), Cet I, Hal 175
[6] Abu Fadl Muhsin Ebrahim, Aborsi Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan (Bandung : Mizan, 1997), Cet I, Hal. 137

Sekian
Oleh: Hasrul

Pengertian Aborsi, Definisi Aborsi, Macam-macam Aborsi

Posting Komentar

[blogger][facebook]

SQ Blog

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimSap9ccYY8FQp44yNvjVK6lRtOVpD-gpVKKWSk__oyc8ChkbooHIuh52uDXiZGchcOoPlIazgMEjOjQ5r0b-DftM48h8gDub2yWyKzDdH1VSYDrsmbf1qfYgl5hKaEuiAW8WAQeTmErDqcHjIm3C4GJKWRJv52o5uHAW10S2gOWj4o8nMsdahVxSo/s500/sq%20vlog%20official%20logo%20png%20full.png} SQ Blog - Wahana Ilmu dan Amal {facebook#https://web.facebook.com/quranhadisblog} {youtube#https://www.youtube.com/user/Zulhas1}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.