Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 87, Menghalalkan yang Dihalalkan Allah

SQ Blog - Pesan utama surat Al-Maidah ayat 87 sebagai peringatan kepada kaum muslimin terhadap adat dan kebiasaan yang ada sebelum Islam datang. Terdapat beberapa kebiasaan ketika itu yang menarik minat para sahabat guna mendekatakan diri kepada Allah tetapi justru menyusahkan diri mereka sendiri.

Kritik atas perbuatan beberapa sahabat itulah yang menjadi salah satu motivasi turunnya ayat di atas yang akan di uraikan lebih lanjut dalam bahasan asbab al-nuzul ayat ini.

SURAH AL-MAIDAH AYAT 87

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ ﴿سورة المائدة : ٨٧﴾

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Q.S. al-Maidah : 87)

Sebagian ulama tidak melihat adanya hubungan antara ayat di atas dengan ayat sebelumnya. Tetapi al-Biqa’i menegaskan bahwa dalam ayat yang lalu, Allah memuji ruhbah atau rasa takut kepada Allah yang mondorong upaya menjauhkan diri dari gemerlapan duniawi, tetapi praktiknya sering kali pelakunya terlalu ketat sampai meninggalkan yang mubah padahal manusia adalah makhluk lemah.

Sehingga, seringkali kelemahan menghadapi keketatan itu mengantar kepada kegagalan beragama. Itulah sebabnya, Islam datang melarang pengetatan beragama seperti itu dengan mengajukan moderasi, tidak melebihkan dan tidak mengurangi.[3]

Sementara Musthafa Maraghi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa dalam ayat terdahulu, Allah memuji kaum Nasrani. Mereka adalah orang-orang yang paling dekat kecintaannya kepada kaum muslimin. Disebutkan, salah satu penyebabnya karena di antara mereka terdapat para Pendeta dan Rahib. Kemudian kaum muslimin mengira bahwa dalam hal ini terdapat dorongan untuk melakukan ruhbaniyyah.[4]

Kaum muslimin ketika itu yang terdiri dari para sahabat yang cenderung meninggalkan segala kesenangan dunia mengira bahwa ruhbaniyyah merupakan suatu kedudukan yang akan mendekatkan mereka kepada Allah dan hal itu tidak akan tercapai tanpa meninggalkan kesenangan yang berupa makanan, pakaian dan wanita. Dengan demikian, jelaslah bahwa kebiasaan-kebiasaan yang banyak mempengaruhi sahabat dalam tradisi keagamaan ialah ajaran kaum nasrani yang dijalankan oleh para Pendeta dan Rahib.

Ketika itu, para Pendeta dan Rahib hidup dalam biara yang bukanlah ajaran nabi Isa a.s. sendiri. Melainkan suatu tardisi agama yang terpengaruh dengan ajaran Paulus. Para Pendeta dan Rahib hidup di Biara sebagai upaya memencilkan diri karena selalu ditindas dan dikejar-kejar oleh mazhab Kristen lain yang di akui oleh kerajaan Romawi.[5]

ASBAB AL-NUZUL SURAH AL-MAIDAH AYAT 87

Adapun sekilas riwayat-riwayat terkait asbab al-nuzul dari surah al-Maidah ayat 87, sebagai berikut:

1) Pertama:

روى الترمذي وغيره عن ابن عباس : أن رجلا أتى النبي صلى الله عليه و سلم فقال : يا رسول الله إني إذا أصبت اللحم انتشرت للنساء وأخذتني شهوتي فحرمت علي اللحم فأنزل الله (يا أيها الذين آمنوا لا تحرموا طيبات ما أحل الله لكم) الآية.

Artinya: Diriwayatkan oleh al-Tirmidzi dan lainnya yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa ada seorang laki-laki datang menghadap nabi Saw dan berkata: “Ya Rasulullah, apabila aku memakan daging timbullah ransangan syahwatku kepada wanita. Oleh karena itu, daging haram bagiku”. Maka Allah menurunkan ayat  ini  --(يا أيها الذين آمنوا لا تحرموا طيبات ما أحل الله لكم)-- al-Maidah ayat 87.[6]

2) Kedua:

وأخرج ابن جرير من طريق العوفي عن ابن عباس : أن رجالا من الصحابة : منهم عثمان بن مظغون حرموا النساء واللحم على أنفسهم وأخذوا الشفار ليقطعوا مذاكيرهم لكر تنقطع الشهوة عندهم ويتفرغوا للعبادة، فنزلت.

Artinya: Dikemukakan oleh Ibnu Jarir dari jalan al-Aufi yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa beberapa orang sahabat Nabi Saw termasuk di antaranya Usman bin Mazh’un telah mengharamkan wanita dan daging terhadap diri mereka sendiri. Mereka mengambil pisau untuk memotong zakar mereka agar syahwat mereka putus dan segala umur di curahkan untuk beribadah. Maka turunlah ayat tersebut di atas.[7]

3) Ketiga:

وأخرج ابن عساكر في تاريخه من طريق السدي الصغير عن الكلبي و أبي صالح عن ابن عباس قال : نزلت هذه الآية في رهط من الصحابة منهم أبو بكر وعمر وعلي وابن مسعود وعثمان بن مظغون والمقداد بن الأسود وسالم مولى أبي حذيفة توافقوا أن يجبوا أنفسهم ويعتزلوا النساء ولا يأكلوا لحما ولا دسما و يلبسوا المسوح ولا يأكلون من الطعام إلا قوتا وأن يسيحوا في الأرض كهيئة الرهبان، فنزلت.

Artinya: Dikemukakan oleh Ibnu Asakir di dalam kitab tarikhnya dari jalan al-Suddi al-Saqir dari al-Kalbi dari ABi Shalih yang bersumber dari Ibnu Abbas, ia berkata: Ayat ini diturunkan berkenaan dengan segolongan sahabat nabi Saw, diantaranya Abu Bakar, Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Utsman bin Mazh’un, al-Miqdad, bin al-Aswad dan Salim maula Abi Huzaifa, mereka tidak memakan daging dan gajih, memakai pakaian seorang Pendeta, tidak mau makan kecuali hanya sekedar untuk kekuatan badan dan mereka akan berdakwah keliling bumi seperti yang dilakukan oleh para Pendeta. Maka turunlah ayat di atas yang tidak membenarkan sikap seperti itu.[8]

Keterangan asbab al-nuzul ayat di atas menunjukkan teguran atas beberapa tindakan sahabat yang melenceng dan melampaui batas dalam menjalankan ajaran Islam. Berdasarkan analisa kami dari asbab nuzul, ayat ini mencakup semua dari beberapa tindakan sahabat yang keliru dalam agama. Yaitu, mula-mula mengharamkan apa yang di halalkan berupa tidak menikmati makanan lezat dan meninggalkan istri mereka. Selanjutnya mereka giat beribadah sehingga melupakan kesehatannya dan melanggar fitrahnya sendiri. Sehubungan hal ini, Rasul mengingatkan mereka:
Anas bin Malik berkata: Ada tiga orang mendatangi rumah isteri-isteri Nabi Saw dan bertanya tentang ibadah. Setelah diberitakan kepada mereka, sepertinya mereka merasa hal itu masih sedikit bagi mereka.

Mereka berkata, “Ibadah kita tak ada apa-apanya dibanding Rasululla, bukankah beliau sudah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan juga yang akan datang?” Salah seorang dari mereka berkata, “Sungguh, aku akan shalat malam selama-lamanya.” Kemudian yang lain berkata, “Kalau aku, maka sungguh, aku akan berpuasa Dahr (setahun penuh) dan aku tidak akan berbuka”. Dan yang lain lagi berkata, “Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya”.

Kemudian datanglah Rasulullah kepada mereka seraya bertanya: “Kalian berkata begini dan begitu. Ada pun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa. Aku berpuasa dan juga berbuka, aku shalat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barangsiapa yang benci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku”.[9]
Kemudian yang terakhir, para sahabat banyak yang ingin mencontoh prilaku hidup para Pendeta dan Rahib.[10] Pada titik terakhir inilah, Allah memberikan peringatan dengan menurunkan surah al-Maidah ayat 87 untuk melenyapkan pemahaman itu. Pada tataran ini juga sehubungan ayat di atas, Rasulullah menegaskan dalam sabdanya:

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ ، حَدَّثَنِي مَالِكٌ ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ ، عَنِ الأَعْرَجِ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : دَعُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ. ﴿رواه البخاري﴾

Artinya: Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: “Biarkanlah apa yang aku tinggalkan untuk kalian, bahwasanya orang-orang sebelum kalian binasa karena mereka gemar bertanya dan menyelisihi nabi mereka, jika aku melarang kalian dari sesuatu maka jauhilah, dan apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian”.[11]

Demikianlah beberapa keterangan sekilas latar belakang historis turunnya ayat di atas. Penegasan dalam ayat ini ditujukan kepada orang-orang yang beriman agar tidak menghalangi diri dengan jalan bernazar, sumpah atau apa saja untuk melakukan apa-apa yang baik, indah, lezat, atau nyaman yang telah Allah halalkan.

Di samping itu, jangan melampaui batas kewajaran walaupun berkaitan dengan upaya mendekatkan diri kepadanya, sebagaimana halnya orang-orang Nasrani yang mengharamkan apa yang halal.[12]

KONTEKSTUALISASI SURAH AL-MAIDAH AYAT 87

Setelah mengetahui asbab al-nuzul dan memahami konteks ketika turunnya ayat di atas, uraian berikut berupaya menjelaskan upaya kontekstualisasinya dalam kondisi kekinian. Terkait ayat di atas, penulis menyimpulkan terlebih dahulu beberapa motivasi konteks ayatnya ketika diturunkan, diantaranya:
  1. Banyak di antara sahabat yang mengharamkan terhadap apa yang dibolehkan atau dihalalkan dalam menjalankan agama; 
  2. Beberapa sahabat memasakan diri mereka dalam menjalankan ajaran agama yang hakikatnya justru bertentangan dengan kodrat manusia; 
  3. Diantara sahabat ada yang fokus pada kehidupan ukhrawi sehingga melupakan kehidupan duniawi dan tanggung jawab sosialnya;
  4. Beberapa praktik agama sebelum Islam datang yang menarik minat sahabat karena menekankan pengucilan diri dari kehidupan duniawi.
Itulah beberapa pesan utama yang dijadikan landasan dalam upaya kontekstualisasi ayat tersebut. Hal ini sangat perlu dan signifikan agar dapat menetukan hukum secera tepat dan proporsional. Berangkat dari pemahaman ayat di atas, penulis melihat peran penting asbab al-nuzul untuk memahami ayat tersebut, apalagi usaha untuk mengkontekstualisasikannya.

Tanpa pemahaman asbab ap-nuzul, sekilas terbayang dalam benak kita bahwa cakupan kata (طَيِّبَاتِ) dalam ayat ini hanya terbatas pada makanan dan minuman saja. Apalagi ayat setelah disebutkan perintah untuk makan hal-hal yang halal dan baik. Namun dengan mengetahui konteks historis turunnya, jelaslah maksud kandungan dan pesannya. Berikut beberapa analisa kami terkait upaya kontekstualisasi Q.S. al-Maidah ayat 87:

a) Mengharamkan Apa yang Dihalalkan Allah

Terlihat jelas bahwa pesan ini sangat ditekan dalam ayat tersebut. Hal ini terlihat dengan ungkapan ayat setelahnya:

وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ ﴿سورة المائدة : ٨٨﴾

Artinya:Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari rezeki Allah dan bertakwalah kepada-Nya yang kamu beriman kepada-Nya. (Q.S. al-Maidah : 88)

Dalam kondisi sekarang, nampak hal ini masing terdapat sekarang dan mungkin menjelma dengan bentuk yang berbeda-beda. Menurut pendapat kami, berbagai reaksi dalam memvonis tentang halal/haramnya sesuatu tampa mengetahui dalihnya termasuk pesan ayat ini. Term ini mencakup orang-orang yang yang selalu membid’akan syi’ar-syi’ar agama, seperti maulidan, ziarah kubur dan lain-lain.

Kategori ini juga mencakup orang-orang yang mengharamkan sesuatu karena terpengaruh pandangan nalarnya karena belum adanya kepastian padanya. Sebagai contoh, nabi sendiri pernah mengharamkan madu atas dirinya karena menganggap bahwa lebah madu tidak selektif dalam mengumpulkan sari-sari bunga.[13] Allah pun menegur nabi atas tindakan tersebut. Terkait hal ini, ilmuwan mutakhir membuktikan bahwa lebah adalah serangga yang sangat bersih dan selektif serta tidak suka dengan bunga yang membusuk.

b) Menjalani Hidup Sesuai Kodrat Penciptaan

Manusia adalah makhluk ciptaan Allah yang memiliki bentuk paling sempurna. Manusia terdiri dari ruh dan jasad yang satu sama lain tidak dapat dipisahkan. Artinya, manusia seharusnya menjalani hidup ini sesuai dengan kodrat penciptaanya. Manusia adalah makhluk rohani, namun jangan sampai sisi ini membuatnya untuk mengorbankan kehidupan dunianya, seperi tidak menikmati makanan lezat, atau bahkan memotong zakarnya dan lain-lain.

Inilah salah satu motivasi turunnya ayat 78 dari surah al-Maidah untuk mengingatkan beberapa sahabat. Namun, manusia juga adalah makhluk jasmani yang membutuhkan makanan dan minuman serta kebutuhan-kebutuhan lainnya. Pada konteks kekinian, manusia justru berlomba-lomba dalam urusan jasmani tanpa memperdulikan sisi rohaninya yang menjerit kesakitan. Situasi ini tentu bertentangan dengan pesan surah al-Maidah ayat 78.

c) Meraih Kehidupan Akhirat tanpa Memperdulikan Hak dan Kewajibannya

Salah satu asbab al-nuzul surah al-Maidah ayat 78 yang telah disebutkan di atas ialah terdapat sahabat yang memfokuskan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Bahkan mereka mengharamkan daging dan wanita yang dinilai dapat membuatnya lalai. Upaya mereka tersebut kemudian ditegur dengan turunnya ayat ini dan beberapa hadis Rasulullah Saw, dianataranya:


إِنَّ لِأَنْفُسِكُمْ حَقًّا وَإِنَّ لِأَعْيُنِكُمْ حَقًّا وَإِنَّ لِأَهْلِكُمْ حَقًّا ، فَصَلُّوا وَنَامُوا ، وَصُومُوا وَأَفْطِرُوا ، فَلَيْسَ مِنَّا مَنْ تَرَكَ سُنَّتَنَا ، فَقَالُوا : اللهُمَّ صَدَّقْنَا وَاتَّبَعْنَا مَا أَنْزَلْتَ مَعَ الرَّسُولِ " .

Artinya: Sesungguhnya diri kalian mempunyai hak, mata kalian mempunyai hak dan keluarga kalian mempunyai hak. Sebab itu, lakukanlah shalat, jalanilah puasa dan berbukalah. Sebab, tidak termasuk dalam umat kami orang yang meninggalkan sunnah kami. Mereka berkata, “Ya Allah, kami membenarkan dan mengikuti apa yang Engkau turunkan bersama Rasul”.[14]

Dalam konteks kekinian, tidak sedikit orang yang berdaliah atas nama agama tetapi justru bertentangan dengan nilai-nilai agama itu sendiri. Bahkan lebih dari itu, banyak aliran dalam Islam sendiri yang mengatasnamakan dakwa, tetapi melupakan kewajibannya dan tanggung jawab sosialnya, Nauzu bi al-Lillah !!!

Singkatnya, usaha dan aktifitas adalah suatu keharusan hidup. Kita tidak akan pernah memetik panen jika kita mengasingkan diri dari kehidupan. Allah telah menyatakan (لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ), jika kita melanggar ayat ini berarti kita telah mengambil alih tugas pensyariatan dan kita telah melanggar hak-hak Allah dalam menentukan mana yang halal dan mana yang haram. 

Bukankah orang yang ingin berkonsentrasi dalam ibadah juga membutuhkan makanan sebagai sumber kekuatan dan energi. Misalanya, kita makan nasi dan dan tahukah kita sumber nasi itu? Benar bahwa seorang untuk mendapatkan beras yang kemudian menjadi nasi cukup datang ke toko. Tapi sebenarnya, nasi itu berasal dari proses yang panjang.[15] Semua dinamika ini mununtut kita agar tidak menafikan kehidupan duniawi.

ANALISIS

Surah al-Maidah ayat 87 di atas secara garis besar menyampaikan dua pesa utama, yaitu larangan mengharamkan yang baik-baik dan berlebihan dalam menggunakannya, serta larangan melampaui yang baik-baik sampai kepada yang diharamkan. Sesungguhnya pengharaman hal-hal yang baik dan penyiksaan diri termasuk peribadatan yang pernah di lakukan oleh orang-orang Yahudi dan Yunani Kuno. Kemudian, hal itu ditiru oleh ahli kitab, terutama kaum Nasrani. Mereka telah mengharamkan secara keras dan ekstrim atas dirinya atas apa-apa yang tidak diharamkan oleh kitab-kitab suci.[16]

Tatkala Islam datang dan Allah mengutus nabi-Nya, Muhammad Saw sebagai penutup para nabi. Allah membolehkan melalaui lisan nabi-Nya untuk mengenakan perhiasan, dan memakan yang baik-baik, membimbing mereka supaya memberikan hak kepada badan dan ruh sekaligus. Karena itu harus ada keseimbangan antara keduanya.

Perlu dicatat bahwa larangan yang terdapat dalam ayat di atas bukan berarti larangan secara mutlak. Boleh saja seseorang menghalangi dirinya memakan makanan atau melakukan aktivitas yang menyenangkan selama dalam batas-batas yang tidak berlebihan atau selama bukan dimaksudkan sebagai bagian dari ajaran agama. Mungkin boleh saja dimaksudkan sebagai upaya dalam rangka menghadapi masa datang yang boleh jadi suram.

Dan tentu lebih boleh lagi menghalangi diri untuk makan makanan yang halal lagi enak atau melakukan aktivitas halal yang menyenangkan jika hal tersebut berdampak negatif terhadap kesehatan atau jiwa seseorang.[17]

KESIMPULAN

Hikmah yang terdapat dalam larangan ini bahwa Allah menyukai bila hamba-Nya menggunakan nikmat-nikmat yang dilimpahakn kepada mereka, lalu mereka bersyukur kepada-Nya atas semua itu. Allah tidak menyukai bila hamba-Nya menjadi pengecut terhadap syari’at yang telah digariskan bagi hamba-Nya sehingga mereka melampaui batas dengan mengharamkan apa-apa yang tidak diharamkan-Nya.

Berikut beberapa kesimpulan dari uraian di atas:
  • Islam ialah agama fitrah yang melarang pengasingan diri dan kependetaan atau melakukan perbuatan berlebih-lebihan (ifrath) dan kekeurangan (tafrith); 
  • Seorang muslim harus tunduk kepada perintah Allah SWT. Kaum muslimin diharamkan mengubah sesuatu yang halal menjadi haram, begitu pula sebaliknya; 
  • Makanan, pakaian dan semua kesenangan yang dihalalkan telah dibuat untuk keperluan umat manusia; 
  • Perintah untuk berhati-hati dalam setiap sesuatu agar jangan sampai berlebihan atau melampaui batas; dan 
  • Kaul, janji dan sumpah yang bertentangan dengan larangan yang sudah jelas yang dertdapat dalam ayat al-Quran, tidaklah berharga dan tidak sah.
ENDNOTE

[1] Rosihon Anwar, Ulum al-Quran (Bandung : CV Pustaka Setia, 2010), Cet. II, Hal. 59
[2] Jalaluddin  al-Suyuti, Samudera  Ulum  al-Quran “Terjemahan  dari   judul  asli   al-Itqan   fi  Ulum al-Quran” (Surabaya : PT Bina Ilmu, 2006), Cet. I, Hal. 155
[3] Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah (Jakarta: Lentera Hati, 2007), Cet. IX, Volume 3, hal. 186
[4] Mustahfa Maraghi, Tafsir Maraghi (Semarang: Toha Putra, 1992), Cet. II, JIlid 7, hal. 11
[5] Hamka, Tafsir al-Azhar (Singapura: PTE LTD, 2003), Cet. V, Juz 3, hal. 1846
[6] Jalaluddin  al-Suyuti,  Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul (Beirut : Darr al-Kitab al-Araby, 2011), Cet. V, hal. 102
[7] Ibid, hal. 102
[8] Ibid, hal. 102-103
[9] Al-Bukhari, Shahih Bukhari (Kairo: Darr al-Sya’ab, 1987), Cet. I, JIlid 7, hal. 2
[10] Kamal Faqih, Tafsir Nurul Quran (Jakarta: Al-Huda, 2004), Cet. I, Jilid V, hal. 3
[11] Al-Bukhari, Shahih Bukhari (Kairo: Darr al-Sya’ab, 1987), Cet. I, Jilid. 9, hal. 117
[12] Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah (Jakarta: Lentera Hati, 2007), Cet. IX, Volume 3, hal. 186-187
[13] [Lihat Shahih Bukhari, No. Hadis 5268], Bab “لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ
[14] Mustahfa Maraghi, Tafsir Maraghi (Semarang: Toha Putra, 1992), Cet. II, JIlid 7, hal. 13
[15] Mutawalli Sya’rawi, Tafsir Sya’rawi (Medan: Duta Azhar, 2006), Cet. I, Jilid 4, hal. 20
[16] Mustahfa Maraghi, Tafsir Maraghi (Semarang: Toha Putra, 1992), Cet. II, JIlid 7, hal. 13
[17] Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah (Jakarta: Lentera Hati, 2007), Cet. IX, Volume 3, hal. 186-187

DAFTAR PUSTAKA

Al-Bukhari, Shahih Bukhari, Kairo: Darr al-Sya’ab, Cet. I, 1987
Al-Suyuti, Jalaluddin.  Lubab al-Nuqul fi  Asbab al-Nuzul, Beirut: Darr al-Kitab al-Araby, Cet. V, 2011
Al-Suyuti, Jalaluddin.  Samudera  Ulum  al-Quran “Terjemahan  dari   judul  asli   al-Itqan   fi  Ulum al-Quran”, Surabaya: PT Bina Ilmu, Cet. I, 2006
Anwar, Rosihon. Ulum al-Quran, Bandung : CV Pustaka Setia, Cet. II, 2010
Faqih, Kamal. Tafsir Nurul Quran, Jakarta: Al-Huda, Cet. I, 2004
Hamka, Tafsir al-Azhar, Singapura: PTE LTD, Cet. V, 2003
Maraghi, Mustahfa. Tafsir Maraghi, Semarang: Toha Putra, Cet. II, 1992
Shihab, Quraish. Tafsir al-Misbah, Jakarta: Lentera Hati, Cet. IX, 2007

FREE PDF DOWNLOAD

Link 1 Server One  |  Link 2 Server Two

MOGA BERMANFAAT 

Tafsir surat Al-Maidah ayat 87, menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram, tuntunan moderat dalam agama

Posting Komentar

[blogger][facebook]

SQ Blog

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimSap9ccYY8FQp44yNvjVK6lRtOVpD-gpVKKWSk__oyc8ChkbooHIuh52uDXiZGchcOoPlIazgMEjOjQ5r0b-DftM48h8gDub2yWyKzDdH1VSYDrsmbf1qfYgl5hKaEuiAW8WAQeTmErDqcHjIm3C4GJKWRJv52o5uHAW10S2gOWj4o8nMsdahVxSo/s500/sq%20vlog%20official%20logo%20png%20full.png} SQ Blog - Wahana Ilmu dan Amal {facebook#https://web.facebook.com/quranhadisblog} {youtube#https://www.youtube.com/user/Zulhas1}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.